Lumajang, (DOC) – Pelaku penandang dan pembuangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru tiba di Polres Lumajang, Kamis (20/1/2022) malam.
Hadfana Firdaus adalah tersangka kasus menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru tiba di Polres Lumajang sekitar pukul 19.30 WIB.
Setiba di Polres Lumajang Hadfana Firdaus menggunakan baju tahanan warna orange turun dari mobil warna putih langsung dibawa petugas menuju keruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.
Hadfana Firdaus sebelumnya berada di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sebelumnya Hadfana Firdaus, pria pembuang sesaji di lokasi erupsi Gunung Semeru berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis malam (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria berusia 32 tahun ini diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, tersangka tiba di Polres Lumajang lansung dibawa ke ruang tahahanan.
“Malam hari ini tersangka HF sudah kami bawa ke tahanan mako polres Lumajang dari Polda jatim. Tujuannya untuk memudahkan penyidikan ditingkat kejaksaan,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Untuk menentukan langkah-langkah hukum, Kapolres menyampaikan pihaknya sudah memeriksa 8 orang saksi dan 4 saksi ahli antara lain saksi hukum pidana, psikologi, bahasa dan saksi ahli dan ITE.
“Kami sudah memeriksa 8 saksi dan 4 saksi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya sudah mengirim surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejakssan Negeri Lumajang.
“Untuk SPDP sudah kirim kejaksaan kami upaya secalatnya dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Eka Yekti.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU No,19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 156 Subsider Pasal 14 ayat (1) KUHP.
“Tersangka di ancaman hukuman kumulatif diambil yang paling berat 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hadfana Firdaus melakukan aksi penendangan sesajen yang dilakukan di area bencana Gunung Semeru, Lumajang. Aksi itu kemudian direkam dalam tayangan video hingga viral di media sosial.
Aksi yang dilakukan kemudian mendapat respon masyarakat yang mengecam aksi tersebut. Terutama masyarakat beragama Hindu yang lekat dengan sesajen, yang melaporkan aksi tersebut ke Mapolda Jatim, dan GP Ansor Lumajang melaporkan ke Polres Lumajang. (Imam)