D-ONENEWS.COM

Penerapan KTR di Surabaya Diperketat Lagi, Sanksi Denda Sampai 50 Juta

Surabaya,(DOC) – Dinas Kesehatan Kota Surabaya akan memperketat lagi pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai minggu keempat bulan Juni 2022.”Untuk selanjutnya pengawasan akan di gelar selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan, Nanik Sukristina, Jumat(10/6/2022).
Sejauh ini, Nanik mengaku bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan. Sekaligus bekerjsama dengan sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.”Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” ungkap dia.
Namun, ia juga tak menampik jika masyarakat masih bertanya dengan bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja. Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.”Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR,” jelas dia.

Pada penerapannya, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. “Jika kedapatan melanggar, akan terkena sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan mendapat sanksi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500.000 sampai Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin,” tegas dia.

Menurut Nanik, menerapkan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR. “Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR,” ujar dia.

Nanik menambahkan, penerapan regulasi KTR di Surabaya bertujuan melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok. “Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok,” pungkasnya.

Seperti kita ketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok pada ruang – ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), yang di perbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut kemudian di perkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.(hm/r7)

Loading...

baca juga