Pengusaha Soroti Dampak Kenaikan UMK Jatim 2026

Pengusaha Soroti Dampak Kenaikan UMK Jatim 2026

Surabaya,(DOC) – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar 6,11 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 menjadi perhatian serius kalangan dunia usaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, yang menjadi acuan wajib bagi pengusaha di seluruh daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, Dwi Ken Hendrawanto, menyatakan pihaknya telah menerima SK penetapan UMK tersebut. Dwi Ken yang juga menjabat sebagai Sekretaris Apindo Jawa Timur menegaskan, ketentuan upah baru harus mulai di terapkan oleh perusahaan per 1 Januari 2026.

“Kami sudah menerima SK Gubernur Jawa Timur terkait UMK yang akan mulai berjalan 1 Januari 2026,” ujar Dwi Ken saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).

Ia mengungkapkan, sebelum keputusan di terbitkan, kalangan pengusaha sempat diliputi kekhawatiran, terutama saat proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Menurut Dwi Ken, dunia usaha sejatinya telah berupaya mengikuti arahan pemerintah pusat dalam perhitungan kenaikan upah, termasuk formula penyesuaian yang di sampaikan Presiden Prabowo Subianto dengan penggunaan nilai alpha minimal 0,5.

“Pengusaha sudah berusaha sekuat mungkin mengikuti arahan pemerintah pusat, di mana alpha minimal berada di angka 0,5,” jelasnya.

Harapan tersebut di nilai sebagian terakomodasi, khususnya di wilayah ring 1, di mana rata-rata penetapan UMK mendekati ekspektasi pengusaha. Namun demikian, di sejumlah daerah, kenaikan UMK masih di pandang cukup tinggi.

Pemberlakuan UMSK

Selain UMK, Dwi Ken kembali menyoroti pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang menjadi catatan penting bagi dunia usaha. Menurutnya, tidak semua sektor industri memiliki kemampuan finansial yang sama untuk menanggung beban tambahan dari upah sektoral.

“Ini menjadi catatan penting, terutama untuk industri-industri yang masuk dalam daftar UMSK,” ujarnya.

Baca Juga:  TPS Dorong Penguatan Ekspor Jatim Lewat Modernisasi Peralatan Pelabuhan

Meski tidak menimbulkan polemik sebesar tahun sebelumnya, keberadaan UMSK tetap menambah beban biaya produksi bagi industri tertentu. Pengusaha tidak hanya harus menyesuaikan UMK, tetapi juga mengalokasikan anggaran tambahan untuk upah sektoral.

Dwi Ken menegaskan, kenaikan UMK 2026 akan berdampak pada seluruh lini industri di Jawa Timur, mulai dari industri kecil, menengah, hingga besar.

“UMK 2026 ini pasti berdampak pada semua sektor industri,” katanya.

Ia berharap kenaikan upah tersebut di iringi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, idealnya tambahan beban upah sejalan dengan peningkatan kinerja dan output.

“Dengan adanya UMSK, seharusnya produktivitas kerja juga meningkat. Tapi faktanya, di banyak sektor, produktivitas tidak selalu naik seiring kenaikan upah,” ungkapnya.

Kondisi tersebut berpotensi mendorong pengusaha melakukan efisiensi. Dwi Ken menegaskan, efisiensi menjadi langkah rasional ketika kenaikan biaya tidak di imbangi peningkatan produktivitas.

“Yang pasti efisiensi akan di lakukan. Ini hampir tidak bisa di hindari,” tegasnya, seraya berharap efisiensi tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tekanan Berat Industri Jatim

Ia juga mengingatkan bahwa industri di Jawa Timur saat ini menghadapi tekanan berat. Sejumlah sektor seperti industri sepatu, perikanan, tekstil, dan kayu di laporkan mengalami penurunan kinerja akibat melemahnya daya beli global, perang dagang, serta konflik internasional yang berdampak pada industri berorientasi ekspor.

Selain itu, kenaikan UMK turut memengaruhi daya saing daerah. Disparitas upah antarprovinsi membuat sebagian pengusaha mulai melirik wilayah lain, khususnya Jawa Tengah, yang memiliki struktur upah lebih rendah.

“Sudah beberapa tahun terakhir, sejak UMK Jawa Timur naik cukup signifikan, pengusaha mulai melirik Jawa Tengah,” ungkapnya.

Ia mengakui relokasi investasi tersebut telah terjadi dan sulit di hindari. Bahkan, terdapat pengusaha asal Jawa Timur yang membangun kawasan industri baru di provinsi tetangga karena selisih upah yang di nilai cukup besar.

Meski demikian, Dwi Ken menegaskan komitmen pengusaha lokal untuk tetap bertahan di Jawa Timur. Pertimbangan sosial, khususnya nasib tenaga kerja lokal, menjadi faktor utama.

Baca Juga:  Kunjungi Surabaya, Baleg DPR RI Tegaskan Pentingnya Revisi UU Kadin

“Kami sebagai pengusaha di Jawa Timur tentu harus memikirkan pekerja lokal agar tidak terdampak dan menimbulkan persoalan sosial baru,” ujarnya.

Terkait perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan, Dwi Ken menjelaskan bahwa regulasi membuka ruang dialog melalui kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, yang tetap harus di laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja.

“Kesepakatan itu di mungkinkan, tetapi tetap harus di laporkan sesuai aturan,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait