Surabaya,(DOC) – Mendekati berlangsungnya pemilu legislative (Pileg) periode 2019 mendatang, wacana penambahan jumlah kursi di DPRD kota Surabaya mulai intens di bahas.
Komisi A DPRD kota Surabaya, Senin(4/9/2017) mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) guna berkoordinasi soal penambahan kursi dewan seiring dengan bertambahnya agregat jumlah penduduk terkini.
Menurut Ketua Komisi A, Herlina Harsono Nyoto, data jumlah penduduk yang dimiliki KPU kota Surabaya dan Dispenduk Capil terdapar selisih. Sehingga perlu di koordinasikan secara khusus.
“Data dari KPU Surabaya yang diterima dari KPU pusat, jumlah warga Surabaya ada sebanyak 2.811.714 orang. Sedangkan dari Dispendukcapil Surabaya warga Kota Pahlawan ada sebanyak 3.056.376 orang,” katanya.
Berdasarkan Undang – Undang(UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, KPU harus sudah mempersiapkan data pemilih sejak 20 bulan sebelum pelaksanaan. Ia melanjutkan, Pileg akan digelar serentak pada tahun 2019, maka dengan jadwal itu, di tahun 2017 ini, KPU sudah harus mempersiapkan pemutakhiran data pemilih potensial.
“Kami mendorong agar segera melakukan validasi untuk Dispenduk Capil ke Kemendagri yang nantinya akan disinkronisasi untuk KPU pusat dan lanjut ke KPU Surabaya,” ucapnya.
Data kependudukan ini, lanjut Herlina, sangat berpengaruh pada perubahan jumlah anggota dewan di setiap kabupaten/kota. Disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada grade setiap jumlah penduduk dengan anggota dewan.
“Untuk kota dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta, maka jumlah anggota dewannya ada sebanyak 55 orang. Sedangkan saat ini jumlah anggota dewan Surabaya hanya 50 orang, sehingga harus dilakukan penambahan,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Hal senada juga disampaikab oleh anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Luthfiyah. Ia menyebutkan dari data KPU yang hanya sekitar 2,8 juta itu masih ada anomali data penduduk sekitar 486.693 orang.
“Yaitu dana anomali, warga yang sudah punya nomor induk kependudukan, sudah punya e-KTP, namun belum terdata di Kemendagri, artinya jumlah penduduk kota Surabaya sudah lebih dari 3,2 juta, sehingga jelas ada penambahan wakil rakyat yang duduk di DPRD,” katanya.
Ia meminta Dispendukcapil untuk aktif melakukan validasi di lapangan dan dilakukan sinkronisasi di Kemendagri. Sehingga data tersebut nantinya bisa valid dan dijadikan patokan untuk banyak kepentingan Pemilu mulai Pileg, Pilpres dan juga Pilkada.
Terkait penambahan anggota dewan di DPRD ini Luthfiyah menyebutkan sudah saatnya jumlah anggota dewan ditambah. Sebab saat ini satu orang di DPRD mewakili sebanyak 66.000 warga Surabaya.
“Bahkan di daerah lain sudah ada yang jumlah penduduknya hanya 1,3 juta sudah 50 anggota dewannya. Kalau menurut saya Surabaya malah sudah 70 orang anggota dewannya,” katanya.(rob)
Persiapan Penambahan 5 Kursi Legislative, Dewan Desak KPU Segera Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih
Loading...