D-ONENEWS.COM

Perwali New Normal Tak Atur Sanksi Denda, Persakmi Jatim Beri Apresiasi

Surabaya,(DOC) – Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, memberi pemahaman Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Hakekat dari Perwali itu, kata Irvan, Wali Kota Risma mempercayai masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi, Ibu Wali Kota itu tidak ingin menekan warganya, beliau ingin merangkul warganya supaya sadar, sehingga masyarakat bisa secara sadar pula menerapkan protokol kesehatan demi memerangi pandemi ini,” kata Irvan di kantornya, Selasa(16/6/2020).

Dalam situasi sekarang ini, semuanya mengalami kesulitan, sehingga Wali Kota Risma tak mau menambah beban warganya dengan pengenaan denda. Bahkan dalam Perwali tersebut, tidak diatur soal sanksi denda, karena yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat dan saling mengingatkan.

“Sekali lagi, filosofi dari Perwali itu adalah Bu Risma menaruh kepercayaan kepada masyarakat. Dengan begitu, kesadaran masyarakat akan tumbuh. Nah, ketika kesadaran itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya. Jadi, saat ini masyarakat tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya, tapi yang dibutuhkan sekarang ini adalah masyarakat dirangkul untuk mengatur masyarakat yang lain,” tegasnya.

Sejak awal pandemi, Wali Kota Risma selalu mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menghadapi Covid-19. Apabila ada yang melanggar, maka masyarakat-lah yang mengingatkan.

Adapun pengenaan sanksi bagi tempat usaha, kata Irvan, harus melalui regulasi mulai teguran lisan dan penghentian kegiatan.

“Kalau masih ngotot buka, maka bisa kita usulkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk merekomkan pencabutan izin usaha. Ketika OPD itu melakukan pencabutan izin usaha, maka OPD itu bisa mengirimkan surat Bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan,” jelasnya.

Irvan juga memastikan, dengan tidak diperpanjangnya PSBB itu, Wali Kota Risma terus berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Apalagi, Wali Kota Risma selalu menyampaikan bahwa tidak ingin ada warganya yang mati kelaparan, dan di sisi yang lain tidak ingin ada warga yang ketularan Covid-19. “Semuanya dituangkan dalam Perwali ini, protokol kesehatannya didetailkan,” tambahnya.

Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur yang sekaligus Ketua IKA FKM UNAIR, Estiningtyas Nugraheni, mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Surabaya. Salah satunya dalam penerapan sanksi yang diatur dalam Perwali.

Menurutnya, sanksi yang diberlakukan oleh Pemkot Surabaya lebih konstruktif, karena yang dikedepankan adalah peningkatan pengetahuan dan pemahaman, dengan mengumpulkan seluruh sektor yang terkait untuk sama-sama memahami Perwali ini bakal seperti apa. Bukan menitikberatkan pada hal-hal yang sifatnya mengikat secara material. Sebab, hal-hal yang sifatnya material itu hanya sementara.

“Pada umumnya, mereka mentaati sanksi itu karena takut. Sedangkan jika mereka dibuat mengerti dan memahami serta sadar, maka akan ada hubungan secara phisicologis bahwa dia akan mendukung langkah itu, sehingga efek jeranya akan lebih permanen,” kata dia.

Oleh karena itu, ia menilai sanksi yang diberlakukan oleh Pemkot Surabaya dengan meniadakan denda-denda itu akan lebih efektif dan permanen dibanding pemberlakuan denda-denda. Sebab, itu berlandaskan kesadaran dari masing-masing individu warga. “Menurut saya, Surabaya secara struktur kemasyarakatannya cukup siap melakukan ini, karena bisa digerakkan hatinya. Bu Wali saya yakin sangat paham soal ini, dan beliau sangat bisa menghandle warganya,” ujarnya.

Saat ini Pemkot Surabaya tengah berkejaran dengan waktu untuk menghadapi pandemic Covid-19. Sehingga dengan terbitnya Perwali

yang disusun lengkap dengan juknis-juknisnya secara detail, tidak harus diperdebatkan lagi, terutama ketika diterapkan di lapangan.

“Ini membuktikan bahwa Pemkot Surabaya tidak tidur untuk mengawal semua ini. Menurut saya, langkah pemkot ini sangat tepat dan dibutuhkan dalam situasi saat ini. Makanya, organisasi kami (Persakmi) sangat mengapresiasi langkah tepat yang telah dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya,” katanya.(robby/r7)

Loading...

baca juga