D-ONENEWS.COM

Barang Bukti Dua Kilogram Narkoba di Musnahkan Kejari Tanjung Perak

Foto: Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB narkoba dan perkara lain

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana kejahatan yang proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan BB dilakukan di halaman kantor Kejari Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya, Selasa (16/6/2020).

“Pemusnahan BB dari perkara yang sudah diproses sejak Oktober, November dan Desember 2019,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah.

Adapun BB yang dimusnahkan tersebut kata Erick berasal dari berbagai perkara mulai dari Narkotika, ketertiban umum hingga terkait undang-undang kedaruratan.

“Perkara Narkoba jenis sabu-sabu ada 128 perkara dengan berat 2.141.287 gram atau dua kilogram lebih,” jelas Erick.

Sedangkan perkara yang melanggar undang-undang kesehatan lanjutnya meliputi alat kecantikan yakni kosmetik, parfum, bedak masker wajah, pelembab lipstik dan pensil alis.

“Satu perkara ekstasi sebanyak 28 butir lalu 5,9 gram pil double L,” paparnya.

Selain BB narkoba dan undang-undang kesehatan, Kejari Tanjung Perak Surabaya juga melakukan pemusnahan terhadap BB pidana umum lainnya.

Ada BB yang melanggar ketertiban umum yakni alat judi serta undang-undang darurat.

“18 Perkara alat judi lalu satu perkara terdiri dari 2 kantong plastik berisi TNT seberat 256 gram dan 70 gram juga ada tiga buah senjata api jenis air softgun,” ungkapnya.

Selanjutnya pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara konvensional, yaitu dibakar, dipotong dan dicampur dengan air sehingga BB tersebut tidak dapat digunakan lagi.(r7)

Loading...

baca juga