Probolinggo, (DOC) – Polres Probolinggo meringkus begal sopir taksi online dengan menggunakan modus menyiram mata korban dengan air cabai.
Kejadian yang dialami sopir taxi online terjadi pada 21 Juli 2023 tahun lalu di Jalan Gunung Bantur, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo
Pelaksana Tugas Kasi Humas Iptu H. Zainullah menerangkan bahwa awalnya, korban AS menerima menerima order aplikasi ojol di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku meminta korban mengantar ke Kabupaten Lumajang.
Selama perjalanan, korban tak menaruh curiga akan menjadi korban kejahatan. Karena ada dua orang bersama satu anak kecil.
Bahkan, pelaku sempat sholat jum’at berjamaah di salah satu masjid di Desa Banyeman Kecamatan Tongas, Probolinggo.
Dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios nopol W 1869 ZF, korban selesai mengantar pelaku di Kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang.
Namun, sekitar seusai Magrib, pelaku meminta korban untuk memutar arah kembali ke Sidoarjo. Tiba di Kota Probolinggo, korban disuruh lewat Jalan Gunung Batur, Kecamatan Pademangan. Kemudian pelaku melancarkan aksinya.
“Salah satu pelaku meminta izin berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Saat menoleh ke kursi belakang, korban disiram dengan air cabai,”jelas Zainullah.
Sehari paska kejadian, mobil korban berhasil ditemukan oleh petugas di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, kabupaten Probolinggo Mobil tersebut ditinggal sendirian.
Setelah melewati proses penyedikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap misteri tersebut.
Tepat tanggal 8 Maret 2024, polisi berhasil menangkap terhadap salah satu pelakunya yaitu RA, 21 tahun warga Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto.
“Pelaku JNL saat ini masih buron,” terangnya
Kronologis Perampokan
RA dan JNL awalnya menemui teman di Sidoarjo untuk mencari kerja, namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo.
Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberi tahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban apakah bersedia mengantar ke Lumajang.
“Korban mengiyakan dan kedua pihak bersepakat order di luar aplikasi. Usai takziah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban sehingga terjadilah penyiraman air cabai yang dilakukan oleh RA,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu erungkaplah fakta bahwa paska kejadian, kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku.
Hingga akhirnya ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli dengan janjian bertemu di RSUD Waluyo Jati.
Nyatanya, pembeli yang ditunggu-tunggu tidak menampakkan batang hidungnya, sampai akhirnya mobil ditinggal begitu saja di lokasi karena pelaku ketakutan.
“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara “, pungkasnya. (Imam)