D-ONENEWS.COM

Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika Antar Kota di Sidoarjo

Surabaya,(DOC) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar kota. Pelaku berinisial RF (28) ditangkap di dalam kamar kostnya di Dusun Balunggabus, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin(4/10.2021) lalu sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menyatakan, pelaku merupakan target yang sudah diincar lama. “Setelah mendapat informasi, kami menerjunkan tim untuk melakukan profiling dan penyelidikan,” kata Daniel, Senin (11/10/2021).

Saat digerebek, RF yang berprofesi sebagai petani tambak tersebut, sedang dalam keadaan tidur. RF kaget dan panik ketika kamarnya dikerubuti banyak petugas yang masuk untuk melakukan penggeledahan.

Menurut Kompol Daniel, hasil penggeledahan, petugas menemukan sepuluh plastik berisi sabu-sabu total seberat 65,71 gram. “Kami juga menemukan sebanyak 15 butir pil ekstasi berlogo piramid warna kuning dalam bungkus plastik, tiga timbangan elektrik, ponsel, dan buku catatan,” jelas Daniel.

Saat diinterogasi petugas, RF mengaku sebagai perantara penjual narkoba. Dia diperintah oleh seseorang berinisial CT. “Pengakuannya dapat upah Rp 3 juta kalau berhasil mengirimkan sabu-sabu itu,” ujarnya.

Kini pihak kepolisian, lanjut Daniel, sedang menyelidiki siapa bos yang memerintah RF tersebut. “Kami akan ungkap siapa yang menyuplai barang tersebut kepada pelaku. Semoga segera terungkap,” ucap Daniel.

RF dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(ng/r7)

Loading...

baca juga