D-ONENEWS.COM

Sejalan Dengan Arahan Presiden, IPW Minta Polri Berantas Mafia Tanah

Jakarta,(DOC) – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menuntaskan indikasi perampasan lahan seluas 390 hektar milik petani desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga dilakukan oleh PT. Langgam Harmuni.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah.

“Bareskrim Polri sendiri sudah turun ke lapangan, namun dikatakan bahwa tanah yang ditengarai dikuasai PT. Langgam Harmuni tersebut diduga berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan,” kata Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW didampingi Data Wardhana Sekjen IPW kepada media, Senin (11/10/2021) di Jakarta.

Menurutnya, Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001. Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 Petani Sawit.

Termasuk didalamnya, lahan 390 hektar yang diduga dikuasai PT. Langgam Harmuni dan dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M. “Dari kasus perampasan lahan petani tersebut, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah ditersangkakan oleh Polres Kampar, Polda Riau karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT. Langgam Harmuni,” tambah Sugeng.

Kasus sengketa lahan itu, dilaporkan Dinas Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021. “Pimpinan perusahaan terancam pasal 266 KUHP karena diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik, dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak,” tambah Sugeng.

Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021. Untuk itu Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi dalam membasmi mafia tanah.

“Kepolisian harus jernih melihat penderitaan petani. Bagaimanapun masyarakat petani Kampar Riau bergantung kepada tanah yang menjadi kebun kelapa sawit,” pungkasnya.(red/r7)

Loading...

baca juga