D-ONENEWS.COM

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Teror Perusakan dan Pembakaran di Jember

Jember,(DOC) – Pelaku teror pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember berhasil di amankan jajaran Polres Jember.

Dengan gerak cepat, Polisi mengamankan 15 orang yang langsung di gelandang ke Mapolres Jember.

Dari 15 orang tersebut, 9 orang di antaranya di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sedangkan 6 orang sisanya hanya sebagai saksi.

“Hasil pemeriksaan 9 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 6 orang lainnya akan kami pulangkan karena hanya sebagai saksi,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, Sabtu (6/8/2022) malam.

Kesembilan pelaku itu berinisial J warga Banyuanyar Kalibaru yang di duga berperan memprovokasi warga. Kemudian S (39) warga Kalibaru Manis Kalibaru yang di duga bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah warga lainnya. Lalu M (42) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokabanah Sampang Madura di duga pelaku pembakaran rumah Salam. Pelaku A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.

Selanjutnya yang terlibat ada MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.

“Kami sudah menetapkan beberapa tersangka lain yang kini masih DPO. Mereka di ketahui sudah tidak ada di Jember,” jelasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mobil yang sudah hangus terbakar. Beserta 15 sepeda motor yang juga hangus.

“Kami juga mengamankan sebuah parang, sebuah kapak, sisa rumah yang di bakar, satu sak berbau bensin, cairan oli, dan daun pintu yang terdapat bekas senjata tajam,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa motif aksi terror yang di lakukan para pelaku dengan cara pembakaran dan penjarahan di sekitar Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, adalah sakit hati.

“Buntut dari kasus penganiayaan yang telah di lakukan oleh korban (aksi teror) Ali terhadap Haji Suhar dan 3 temannya pada 3 Juli lalu,” tutupnya.

Informasi di lapangan, bahwa Haji Suhar selaku korban penganiayaan mengalami luka bacok di kepalanya. Ali sendiri usai kejadian juga sempat di amankan petugas Polsek Sempolan Jember.

Nampaknya anak korban penganiayaan masih belum terima, meskipun Ali sudah di tahan Polsek Sempolan. Ia lalu menghubungi J untuk melakukan pembalasan. Kemudian J mengerahkan anggotanya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali dan tetangganya, yakni rumah Salam dan Yono.

Atas perbuatannya, polisi menjerat 9 tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64, 65 KUHP.

Ancaman pidana Pasal 187 ayat (1) KUHP yakni maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara. Lalu ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.(imam)

Loading...

baca juga