Jember (DOC)-Mengaku sebagai pejabat Polri yang berdinas di Mabes Polri dua orang pelaku berinisial OS ditangkap Polres Jember.
Dalam aksinya pelaku OS dibantu J seorang perempuan dan juga pacarnya melakukan penipuan terhadap CH warga Desa Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jembar.
Modus yang dilakukan kedua pelaku ini uang transport Jakarta-Jember kepada korban. Sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta.
Kedua pelaku OS ini merupakan warga Jalan Anggrek Rosaliana, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Jember AKBP M. Nurhidayat menjelaskan, tersangka OS melakukan penipuan di lakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Tersangka OS dibantu oleh salah satu rekannya sesama penghuni lapas berinisial J warga Sulawesi Selatan yang saat ini menjadi DPO Kepolisian.
“Di dalam lapas OS yang ahli dalam bidang IT. kemudian ia menelpon korban Meminta bantuan uang yang akan digunakan untuk keperluan perjalanan dinasnya,” ujarnya.
Pelaku meminta sejumlah uang akomodasi senilai puluhan juta rupiah untuk biaya kunjungan ke Jember.
CH pun mentransfer sejumlah uang kepada yang bersangkutan, ke rekening sesuai yang diminta pelaku.
Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH., kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa pelaku yang seorang tahanan, memperdayai korbannya dengan mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian, dan meminta sejumlah uang untuk keperluan pelaku.
“Tindak pidana penipuan ini menjadi atensi kami, karena dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdayai korban, dengan mengaku sebagai pejabat tinggi mabes Polri, dimana modus pelaku adalah meminta bantuan uang, untuk keperluan perjalanan dinas,” ujarnya.
Korban langsung percaya dengan permintaan pelaku, sehingga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk oleh pelaku, dimana pelaku menyuruh J yang juga pacarnya untuk mengirim nomor rekening ke korban.
“Jadi pelaku dari dalam lapas menghubungi korban, kepada korban, pelaku menyampaikan untuk proses melalui saudari J yang merupakan pacar korban, kemudian oleh J, uang tersebut dibagi dengan pelaku,” terang Nurhidayat
AKBP Nurhidayat menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri maupun TNI dengan meminta sumbangan, dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih terlebih dahulu ke Polres terdekat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya jika ada orang yang mengaku pejabat tinggi baik di Polri maupun TNI, terlebih dengan tujuan untuk meminta sumbangan, pastikan dulu dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke Polres, agar tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Imam)