D-ONENEWS.COM

Polres Lumajang Panggil 5 Saksi Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Sawaran Kulon

Lumajang, (DOC) – Polres Lumajang mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan penyimpanan dana bansos di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Pemeriksaan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dengan pendistribusian bansos PKH dan BPNT juga BPUM yang ada di Desa Sawaran Kulon yang di sunat oleh oknum penyalur baksos.

Saat ini penyidik Polres Lumajang sudah memeriksa 5 orang saksi korban dan mengumpulkan alat bukti berupa catatan, struk dan lain-lain.

“Kami juga sudah memeriksa 5 orang saksi korban. Kemudian kita juga sudah mengumpulkan alat bukti berupa catatan, struk dan lain-lain,” Ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada sejumlah awak media di Sawran Kulon Sabtu (28/8/2021).

Menurut Kapolres, Barang bukti sudah banyak yang sudah di amankan, dan masih melakukan pemeriksaan.

“Beberapa hari ke depan juga akan kita lakukan gelar perkara untuk segera menetapkan status dari beberapa orang yang diduga sebagai tersangka dalam penyelewengan bantuan sosial dari Kemensos RI ini,” terangnya.

Pihaknya belum menemukan bukti-bukti yang janggal dalam kasus ini karena masih mengumpulkan keterangan dari bawah dulu.

“Sementara masih kita teliti, masih kita periksa, tetap ada kejanggalan penyaluran bantuan tersebut. Jadi memang ini cukup banyak yang kami sinyalir menjadi korban, juga kita hitung total kerugian jadi tidak bisa grusa grusu harus hati-hati menangani kasus seperti ini,” ungkap Eka Yekti.

Di hari yang sama, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini menyampaikan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polri mengenai aduan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial.

“Dalam permasalahan ini kita akan selesaikan bersama-sama, jika dilihat ada dua permasalahan yaitu masalah administrasi dan dugaan pidana, maka kita akan periksa data-data administrasi terkait bansos tersebut, jika ada kesalahan yang sistematis maka kita akan proses kode etik,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait dugaan pidana Bansos tersebut, ia mengaku masih belum berani menyimpulkan karena hal tersebut memerlukan proses penyelidikan.

“Tentang masalah dugaan tindak pidana saya belum berani menyimpulkan karena menurut saya ini belum sampai wilayah yang menginjak peran hukum, namun jika nanti telah dilaksanakan penyelidikan oleh pihak Polres maka hasilnya akan disampaikan” tuturnya.(imam/r7)

Loading...

baca juga