D-ONENEWS.COM

Program Banpres Produktif Untuk Usaha Mikro di Lumajang Kembali Dibuka

Lumajang,(DOC) – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Lumajang membuka kembali pendaftaran program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 Juta bagi pelaku Usaha Mikro (UM).

Kepala Bidang Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UM) kabupaten Lumajang, Imron Rosyadi mengatakan, berdasarkan surat dari kementrian dari koperasi terkait dengan keputusan pembiayaan bahwa ada tambahan kuota dari pusat sebanyak 3 juta usaha mikro, sebelumnya 9,1 juta usaha mikro menjadi 12 Juta lebih usaha mikro.

“Adanya tambahan Rp 3 Juta ini diharapkan berasal dari usulan dinas. usulan tersebut ditunggu sampai akhir bulan November,” katanya.

Pendaftaran sendiri sudah dibuka sejak tanggal 6 Oktober hingga 13 November 2020 nanti yang masuk itu rekap dan diusulkan.

“Kenapa tidak sampai akhir, karena pengalaman kemarin rekapan itu waktu panjang. Jadi kita sampai tanggal 13 November kemudian kita rekap selama dua minggu sehingga akhir november data sudah diusulkan semua.

Untuk persyaratan dan peraturan sama dengan sebelumnya yakni warga Lumajang, mempunyai nomer induk kependudukan (NIK) atau e-KTP, dan memiliki usaha mikro dengan menunjukan foto usaha dan pemilik usaha.

“Pelaku usaha mikro memiliki nilai aset dibawah 50 juta rupiah dengan omzet dibawah 300 juta rupiah,”

Imron menegaskan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif, Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

“Untuk itu masyaraka yang mendafatar diharapkan mempunyai rekening BRI atau BNI. Bagi masyarakat yang tidak mempunyai rekening akan dibuatkan rekening tanpa biaya administrasi,” jelas Imron Rosyadi.

Ketika ditanya, bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP, Imron Rosyadi menjelaskan, nanti itu yang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menentukan.

“Tadi sudah kita bahas dengan Bank BRI, kita sudah menyampaikan banyak yang berbeda. Artinya ketika menjamin kebenaran data kependudukan, nanti ada surat keterangan maka itu yang menjadi dasar oleh BRI. Dan tidak meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa,” terangnya.

Imron menambahkan, penerima bantuan juga pada skala usaha mikro. Artinya, dari usaha kecil maupun usaha menengah tidak termasuk. Hal ini sekaligus memberikan pencerahan pada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.(Imam)

Loading...

baca juga