Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam titik pembangunan rumah pompa yang tersebar di kawasan Surabaya Timur dan Selatan, Kamis (27/11/2025). Sidak tersebut di lakukan setelah di temukan adanya proyek yang tidak berjalan sesuai target dan mengalami keterlambatan signifikan.
Dalam peninjauan itu, Wali Kota Eri di dampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Syamsul Hariadi, serta Kepala Bidang Drainase DSDABM, Windo Gusman Prasetyo. Enam lokasi yang di tinjau meliputi Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Beberapa proyek yang seharusnya sudah mendekati penyelesaian ternyata masih tertunda.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Eri meminta percepatan pengerjaan secara drastis. Ia menginstruksikan kontraktor menambah jumlah pekerja dan menerapkan sistem kerja 24 jam. “Semua akan di tuangkan dalam berita acara. Insyaallah ada yang selesai tanggal 10, ada yang tanggal 15 Desember 2025. Target maksimal penyelesaian dari seluruh titik adalah tanggal 15,” tegasnya.
Cak Eri menegaskan bahwa setelah melewati tenggat waktu tersebut, seluruh rumah pompa harus sudah beroperasi. Ia hanya memberikan toleransi untuk tahapan finishing, sementara operasional tidak boleh mundur dari jadwal.
“Senin besok mereka harus memaparkan jumlah pekerja, jam kerja, dan estimasi penyelesaian. Konsultan juga saya minta tidak hanya memberi tanggal selesai tanpa data pendukung seperti jumlah tenaga dan jadwal material. Itu bukan manajemen proyek yang benar,” ujarnya.
Kendala di Lapangan
Sejumlah kontraktor menyampaikan kendala di lapangan seperti pipa PDAM dan utilitas lain yang di temukan saat pengerukan. Namun, Cak Eri menegaskan hal tersebut bukan alasan untuk mengajukan perpanjangan waktu. Menurutnya, potensi kendala itu seharusnya sudah teridentifikasi sejak awal.
Atas berbagai keterlambatan tersebut, Wali Kota Eri menegaskan tidak akan memberikan toleransi tambahan. Jika proyek tidak selesai atau rumah pompa belum dapat beroperasi sesuai tanggal yang di tetapkan, maka kontraktor akan di kenai sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak.
“Tidak ada perpanjangan waktu. Jika terlambat, tetap berlaku denda sesuai jaminan pelaksanaan, yakni sepermil per hari. Selama tidak ada force majeure, semua keterlambatan harus di bayar,” pungkasnya. (r6)




