D-ONENEWS.COM

Puluhan Pelanggar Prokes di Lumajang Jalani Sidang Online

Lumajang, (DOC) – Puluhan pengguna jalan yang masih melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi di Lumajang, Jawa Timur langsung menjalani sidang secara virtual. Sebelumnya warga yang melanggar prokes terjaring operasi Yustisi PPKM Darurat di seputaran Kota Lumajang selama satu pekan.

Mereka terjaring operasi yustisi pelanggaran tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian.

Pelaksanaan sidang online dilaksanakan di Gedung Soedjono, Alun-Alun Selatan Lumajang, Jumat (16/7/2021) siang. Sidang secara virtual melibatkan dari Kejaksaaan Negeri Lumajang dan pengadilan negari. Sekitar 30 orang pelanggar prokes jalani sidang virtual, mereka yang di vonis hakim membayar denda 50 ribu rupiah.

Hadir dalam pelaksanaan sidang online tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto bersama Kasat Reskim AKP Fajar Bangkit Utomo.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyampaikan hari ini melaksanakan sidang online tipiring pelanggaran prokes 5 m dimasa PPKM darurat. “Kami mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan Negeri Lumajang, Pengadilan Negeri, Satpol PP ini bukti sinergitas cjs dan Pemkab Lumajang memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa dimasa PPKM darurat ini sanksi baik itu denda maupun sosial sudah mulai ditegakan selama PPKM darurat,” ujarnya.

Menurut Eka Yekti, kegiatan Ini yang kedua kali menyelanggarakan sidang pelanggaran prokes, pertama melaksanakan sidang di tempat, sedangkan sidang kedua dilakukan secara online di gedung Soejono Lumajang. “Untuk hari total ada 50 pelanggar, namun yang hadir dalam sidang hanya 30 orang, sementara 20 orang belum hadir dalam sidang tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Eka Yekti, Khususnya di PPKM darurat ini belum tahu di perpanjang apa tidak, apa bila itu diperpanjang, malam minggu kedepan, operasi akan terus dilaksanakan, dan dilaksanakan sidang ditempat. “Jika pelanggar di kemudian hari mengulangi lagi akan naikan sangsi denda atau sanksi yang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mirzantio mengatakan hari yang mengikuti sidang online 30 orang, padahal jumlah pelanggaran ada 50 orang.

Untuk 20 Orang yang tidak hadir dalam sidang itu akan diputuskan verstek atau putusan yang tidak dihadiri terdakwa atau pelanggar “Jika nanti pelanggar ingin mengambil barang buktinya bisa langsung ke kantor kejaksaan negeri Lumajang dengan cara membayar denda yang sudah diputuskan hakim,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Lumajang Kepala Satpol PP Kab Lumajang, Matali Bilogo menyampaikan, reaksi masyarakat ada yang merasa nyaman atau tidak nyaman. “Tapi secara umum itu demi kertiban kita bersama demi biar prokes itu bisa berjalan dengan baik maka harus ditegakkan aturan itu,” terangnya. (Imam)

Loading...

baca juga