D-ONENEWS.COM

Reni Astuti: Pemkot Harus Lakukan Pemutakhiran Kelayakan Wahana Rekreasi

Surabaya,(DOC) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti bergegas membesuk para wisatawan yang menjadi korban ambrolnya wahana prosotan air Waterpak Kenjeran dari ketinggian 8 meter pada Sabtu(7/5/2022) siang kemarin.

Politisi perempuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surabaya ini, langsung mendatangi RSUD Dr. Soewandhi, pasca insiden tersebut di dengar olehnya.

Menanggapi insiden yang membawa belasan korban luka-luka, Reni meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menciptakan sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa berwisata di Surabaya itu aman.

“Sektor wisata itu menumbuhkan sektor ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM.  Maka upaya pemulihan ekonomi harusnya dengan memperkuat keamanan kenyamanan destinasi wisata di Surabaya, semua pihak agar dukung ini,” urai Reni, Minggu(8/5/2022).

“Saya mendorong Pemerintah Kota melakukan pemutakhiran kelayakan alat permainan di seluruh wahana rekreasi yang ada di Surabaya,” tambahnya.

Legislator PKS ini juga memberi perhatian dan mendesak pemerintah kota untuk melakukan langkah segera atas peristiwa ini.

“Adapun hal ini perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian yang terjadi, yang menyedihkan itu, tidak terulang ya, di tempat wisata yang lain yang ada di Surabaya,” ucapnya.

Saat memberikan keterangan, Pimpinan DPRD Surabaya ini juga menyinggung soal kewajiban Pemkot merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

“Jika kita melihat perda 23/2012 tentang kepariwisataan, di sana diatur, di pasal 21, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan,” terangnya.

Oleh karenanya, lanjut Reni, Pemerintah Kota dalam hal ini mempunyai  tanggung jawab untuk melakukan fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan.

“Dan sebagai bentuk fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan maka Pemkot harus memastikan bahwa seluruh area bermain yang ada di Kota Surabaya dalam kondisi layak pakai dan aman ” tambahnya

foto : Reni Astuti

Lebih khusus, sambung Reni, sebagian besar pengunjung adalah anak-anak. Sebab, hal demikian demi menghindarkan trauma pada anak.

“Ini  juga sebagai upaya memperkuat Surabaya sebagai kota ramah anak, kota layak anak,” tuturnya.

Reni juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012, Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tempat sudah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan diatur bahwa jika terjadi perubahan kondisi perlu dilakukan pemutakhiran tanda daftar usaha pariwisata.

“Nah di dalam mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata ini, salah satu syaratnya adalah adanya kelayakan sarana prasarana wisata tersebut, sehingga kemudian keluarlah tanda daftar usaha pariwisata itu, ungkapnya

Menurut Reni, kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama sebab selama 2 tahun terkahir akibat pandemi, beberapa tempat wisata tidak terpakai dan tidak beroperasi secara optimal.

Karenanya, pimpinan dewan ini meminta agar harus dipastikan kelayakan lantaran pemutakhiran kelayakan sarana prasarana termasuk alat permainan menjadi hal yang urgent untuk saat ini.

“Oleh karena itu, dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata perlu segera mengumpulkan para pengelola dan segera meminta agar tempat rekreasi dilakukan pemutakhiran uji kelayakan dengan menggunakan pijakan regulasi terkini yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah terbaru, selanjutnya produk hukum daerah agar segera disesuaikan” tutupnya.

Diketahui, saat tiba di IGD RSUD Dr. Soewandhi pada Sabtu (7/5/2022) lalu, Pimpinan DPRD Surabaya itu turut membesuk, mendampingi, dan mendoakan serta menenangkan para keluarga korban yang mengalami musibah tersebut.

Selain itu, pihaknya juga memastikan para pasien korban kecelakaan seluncuran waterpark ini mendapatkan penanganan dan pelayanan terbaik tanpa dikenakan biaya apapun.(r7)

Loading...

baca juga