D-ONENEWS.COM

Ribuan Pejabat Struktural di Pemprov Jatim Akan Dialihkan Fungsional

Surabaya,(DOC) – Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 393 tahun 2019 tentang Langkah Strategi dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, tertanggal 13 November 2019, membuat Pemprov Jatim melakukan perampingan birokrasi, salah satunya penyederhanaan Eselon III dan Eselon IV.

Kkepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Anom Suharno menyatakan, terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh Pemprov Jatim sebelum melaksanakan kebijakan tersebut, khususnya terkait pejabat dan posisi yang akan tetap dipertahankan, sesuai aturan Permendagri nomer 21 tahun 2011.

“Pejabat dan posisi yang tetap eselonnya menjadi pejabat fungsional, yaitu Kepala TU(Tata Usaha) dan Sekretariat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam aturan Permendagri 21 tahun 2011 menyebutkan bahwa kuasa pengguna anggaran harus dijabat oleh pejabat structural dan tidak boleh dijabat oleh pejabat fungsional lantaran tak memiliki kewenangan.

“Pejabat fungsional tak punya kewenangan, kalau ada pertanggung gugatan anggaran. Sehingga mau tidak mau pejabat yang memegang kuasa pengguna anggaran tidak terkena peranpingan eselon,” tambahnya.

Pada surat edaran (SE) Permendagri tertanggal 13 November 2019 dijelaskan sembilan langkah strategis dalam menyederhanakan birokrasi.

Pertama dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja Eselon III, IV dan Eselon V yang bisa dirampingkan dan dialihkan. Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terkena dampak peralihan. Lalu mengidentifikasi kesetaraan jabatan struktural dengan jabatan fungsional yang akan ditempati.

Pejabat struktural yang terkena peralihan ke fungsional secara finansial tak berkurang, malah sebaliknya gaji dan tunjangan akan dinaikkan.

Data BKD Pemprov Jatim, sebanyak 506 pejabat Eselon III akan terkena dampak perampingan. Sedangkan pejabat Eselon IV sebanyak 1.500 orang.(div)

Loading...

baca juga