Satpol PP Surabaya Lakukan Pengawasan Ketat RHU di Bulan Ramadan

Satpol PP Surabaya Lakukan Pengawasan Ketat RHU di Bulan Ramadan
Satpol PP Surabaya Lakukan Pengawasan Ketat RHU di Bulan Ramadan

Surabaya, (DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Pada Selasa (4/3/2025), petugas Satpol PP melakukan pengawasan di kawasan Surabaya Selatan. Fokus utama mereka adalah tempat usaha biliar dan panti pijat yang di duga tetap beroperasi, meskipun ada aturan yang melarang aktivitas tersebut selama Ramadan.

Bacaan Lainnya

Pengawasan ini di lakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025. Surat tersebut mengatur tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan membatasi operasional tempat hiburan tertentu.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menegaskan bahwa pihaknya rutin menindaklanjuti aduan masyarakat terkait RHU yang masih beroperasi selama Ramadan.

“Kami menerima laporan adanya tempat biliar dan panti pijat yang masih buka. Setelah kami koordinasikan dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), kami melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari hasil pemantauan, tidak di temukan aktivitas di panti pijat tersebut,” jelas Agnis.

Koordinasi dengan Berbagai Pihak

Selain berkoordinasi dengan Disbudporapar, Satpol PP juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Kolaborasi ini di lakukan untuk memastikan legalitas tempat usaha, terutama bagi yang menjual minuman beralkohol.

Dalam operasi kali ini, petugas tidak menemukan aktivitas permainan biliar di lokasi yang di adukan warga. Namun, petugas tetap memberikan teguran karena meja biliar di biarkan terbuka.

“Meskipun tidak ada aktivitas permainan, kami menemukan meja biliar dalam keadaan tidak tertutup. Oleh karena itu, kami meminta pemilik usaha untuk segera menutupnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Agnis.

Baca Juga:  Warna Merah Pekat Kehitaman Bukan Tahapan Protokol yang Ditetapkan BNPB

Sebagai bentuk komitmen, pemilik usaha juga di minta menandatangani Berita Acara (BA). Dokumen ini berisi pernyataan bahwa mereka akan mematuhi aturan yang telah di tetapkan dalam SE Wali Kota Surabaya. Jika terbukti melanggar, sanksi yang di berikan bisa berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga penutupan usaha secara total.

Di akhir pernyataannya, Agnis mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan.

“Kami berharap masyarakat berperan serta dalam pengawasan ini. Jika menemukan RHU yang masih beroperasi, segera laporkan kepada kami. Semua laporan akan kami tindaklanjuti bersama dinas terkait,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait