D-ONENEWS.COM

Sinergi Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim, Selamatkan Aset hingga Rp 370 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta saat menyerahkan plakat penyelamatan aset di Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada 27 Mei 2019

 

Satu persatu aset Pemerintah Kota Surabaya kini sudah kembali. Keberhasilan pengembalian aset ini tak lepas dari sinergitas Pemkot Surabaya dengan pihak kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sejak 2016-2019, tercatat sudah ada enam aset senilai Rp 370 miliar yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Jawa Timur dan sudah diserahkan kepada Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, dalam rangka penyelamatan aset negara, Pemkot Surabaya memang selalu meminta bantuan kepada pihak kejaksaan. Mulai Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bantuan hukum itu pun sudah berhasil menyelamatkan aset pemkot di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. “Khusus untuk Kejati Jatim, kami sudah dibantu menyelematkan aset di enam lokasi dengan total luasan 140.507 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 370.779.225.480,” kata pejabat yang akrab disapa Yayuk ini.

Adapun enam lokasi itu adalah tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh Universitas Merdeka (UNMER) seluas 37.011,49 meter persegi, tanah di Kelurahan Wiyung yang merupakan ruislag dengan PT Grande Family View seluas 2.550 meter persegi, tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter persegi ditambah luas bangunan 3.437,06 meter persegi. Selain itu, ada pula tanah di Jalan Indragiri no.6 seluas 25.780 meter persegi, tanah di Jalan Kenari seluas 2.050,70 meter persegi dan tanah di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas 7 hektar.

“Enam lokasi ini nilainya besar-besar, yang UNMER itu nilainya Rp 87 miliar, ruislag di Wiyung itu Rp 3 miliar, di Margorejo Rp 53 miliar, Indragiri mencapai Rp 183 miliar. Kemudian yang di Jalan Kenari 17 miliar dan aset di Sidoarjo Rp 26 miliar,” imbuhnya.

Setelah aset-aset itu kembali, Pemkot Surabaya akan memanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti tanah aset di Jalan Indragiri dan Jalan Kenari yang langsung dimanfaatkan untuk publik. Sedangkan aset di UNMER, 19 ribu meter perseginya akan digunakan oleh UNMER dan 18 meter perseginya akan dipakai pemkot untuk membangun kolam renang.

Sementaraaset di Kelurahan Wiyung hasil ruislag dan aset tanah yang ada di Kelurahan Margorejo masih akan disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku saat ini. “Nah, kalau aset yang ada di Sidoarjo itu kita langsung tindaklanjuti pengamanan aset seperti sertifikasi dan pasang papan keterangan hak milik. Mungkin nanti akan disewakan,” ujarnya.

Selain itu, Yayuk juga menjelaskan ada beberapa aset yang memang sengaja meminta bantuan hukum ke Kejati Jawa Timur. Sebab, bobot permasalahan dan tingkat kesulitannya sangat besar. Bahkan, nilainya juga sangat fantastis. Meskipun ditangani Kejati Jawa Timur, tapi biasanya ketika maju ke persidangan tetap berkolaborasi dengan Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak.

Oleh karena itu, ia mengaku masih terus meminta bantuan hukum Kejati Jatim untuk melakukan penyelamatan aset yang lain. Saat ini, beberapa aset yang masih proses penyelidikan oleh Kejati Jatim adalah kasus aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang saat ini terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kolam renang brantas dan juga jalan tembus Villa Bukit Mas. “Tiga itu yang masih terus didalami dan itu besar-besar. Semoga segera kembali ke tangan pemkot,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Surabaya selalu bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam upaya penyelamatan aset

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh tim Kejati Jatim yang telah membantu menyelamatkan aset pemkot. Ia berjanji aset-aset yang telah dikembalikan itu akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat umum. “Saya sangat bersyukur sekali aset-aset ini bisa kita selamatkan. Tentunya ini sangat berguna bagi warga Surabaya. Sekali lagi kami sampaikan terimakasih kepada tim Kejati Jatim,” kata Risma -sapaan Tri Rismaharini-.

Risma, yang juga menjabat Presiden UCLG ASPAC ini menekankan pentingnya pendampingan dari Kejati Jatim dalam upaya penyelamatan aset. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan dalam perlindungan aset tersebut. Risma menjamin, bahwa aset-aset yang kembali ke tangan pemkot akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Nanti pasti akan kembali untuk masyarakat juga,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta memastikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak siap mengawal setiap kasus aset pemerintah kotayang terancam hilang, baik itu sebagai tergugat maupun digugat. Bagi dia, bantuan hukum ini sudah menjadi tupoksi kejaksaan yang langsung berada di bawah perintah presiden untuk siap membantu dan melakukan pendampingan terkait aset milik pemerintah kota/daerah. “Silahkan laporkan dan kami siap mengawal semua proyek pemerintah yang mengalami masalah. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami,” tegas Sunarta.(adv)

Loading...

baca juga