D-ONENEWS.COM

SOSIALIASI TERKAIT PSU PILKADA SAMPANG; GOGOT: TINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH

Sampang, kpujatim.go.id – Sosialisasi merupakan bentuk ikhtiyar penyelenggara dalam mempertahankan tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada Kabupaten Sampang, khususnya dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan datang. Tingkat partisipasi masyarakat di kabupaten Sampang pada Pilkada putaran pertama yang mencapai 86 persen, harus bisa dipertahankan dengan kerja maksimal seluruh jajaran penyelenggara.
Demikian disampaikan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sampang, Kamis (11/10) di Balai Pertemuan Umum, Jl. Trunojoyo Sampang.

Dalam sosialisasi tahapan dan penyelenggaraan yang dilakukan jelang PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dihadiri oleh jajaran Forkorpimda, OPD, Kepala Desa, Perwakilan Ormas, LSM, dan perwakilan media di wilayah Kabupaten Sampang.

“Kita semua harus berupaya maksimal agar partisipasi masyarakat dalam PSU nanti mengalami peningkatan, dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Tidak hanya terkait partisipasi masyarakat. Saat dihadapan peserta, Gogot menekankan terkait dengan bahaya politik uang (money politic) yang selain mengandung pasal pidana juga bisa merendahkan harga diri para pemilih dalam PSU mendatang. Dia menganalogikan politik uang sama dengan menjual harga diri pemilih, terutama masyarakat Kabupaten Sampang yang mayoritas meletakkan harga diri di atas segala-galanya.

Gogot juga meminta masyarakat membayangkan, jika satu suara dalam PSU Pilkada Sampang nanti hanya dibayar seharga Rp100.000, maka hal itu sama dengan suara satu pemilih hanya dihargai 20.000 rupiah per tahun, atau 1.666 per bulan, atau 55 rupiah per hari. “Masak harga diri kita jauh kebih murah bila dibandingkan dengan harga sebungkus permen?, Itu saja yang menjadi pertanyaan saya,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber lain, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Eliya Anggraini menambahkan, pidana politik uang dalam PSU Sampang tidak hanya berlaku pada pemberi, tapi juga dengan penerima. Berbeda dengan aturan politik uang dalam Pemilu, di mana pidana hanya bagi pemberi uang. Kondisi harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sampang, agar tidak bermasalah di kemudian hari. “Aturan dalam pemungutan suara ulang di sampang kali ini sama dengan aturan Pilkada, walaupun waktunya sudah memasuki tahapan pemilu tahun 2019”, pungkasnya.

(ANI/BAY)

Loading...

baca juga