D-ONENEWS.COM

Suap Meikarta ke Pemkab Bekasi, KPK Tetapkan 9 Tersangka, Begini Kronologinya

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 6 tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keenam tersangka itu antara lain dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).

“Terhadap sejumlah tersangka pada kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/10/2018).

Tersangka Henry Jasmen dan Sahat MBJ Nahor ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Taryudi dan Jamaludin di Rutan Polres Jakarta Pusat serta Fitra Djaja Purnama dan Dewi Tisnawati di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Selain enam orang itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Untuk tersangka Billy dan Neneng saat ini masih dalam proses pemeriksaan di gedung KPK. Sebelumnya, tersangka Billy juga pernah terjerat kasus korupsi suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal. Pada Februari 2009, Billy divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Febri menambahkan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi akhirnya menyerahkan diri. Dia menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

“Menyerahkan diri dan mendatangi KPK sekitar pukul 04.00 WIB dini hari,” kata Febri.

Namun, Febri tak menyebut di mana keberadaan Neneng Rahmi sebelum menyerahkan diri ke KPK. Kini, Neneng Rahmi sedang diperiksa KPK.

“Saat ini sedang proses pemeriksaan oleh penyidik,” sambungnya.

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

“Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta tadi malam.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

“Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam,” kata Syarif.

Kronologi
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Minggu (14/10/2018). Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK sudah mendapatkan informasi bahwa akan terjadi penyerahan uang antara pihak pengembang Lippo Group dengan pejabat di Pemkab Bekasi.

“Pukul 10.58 WIB, tim identifikasi penyerahan uang T (Taryudi) konsultan Lippo Group pada NR (Neneng Rahmi) Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Penyerahan uang di jalan raya,” kata Laode.

Kemudian, menurut Laode, pada pukul 11.05 WIB, Taryudi ditangkap petugas KPK di area perumahan di Cikarang. Di mobil Taryudi, petugas menemukan uang 90.000 dollar Singapura dan Rp 23 juta. Secara paralel, pada pukul 11.00 WIB, KPK menangkap konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur. Fitra kemudian dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, tim KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.

“Kemudian, tim pada pukul 15.00 amankan HJ (Henry Jasmen) pegawai Lippo Group,” kata Laode.

Hingga Senin, pukul 03.00 dini hari, KPK menangkap 6 orang lain di kediaman masing-masing. Keenam orang tersebut yakni, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Selain itu, Kepala Bidang Dinas Kebakaran Asep Buchori dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Daryanto. Kemudian, Kasimin selaku staf Dinas DPMPTSP dan Sukmawatty selaku Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP.

Dari lokasi, tim mengamankan uang 90.000 dollar Singapura. Kemudian, uang dalam pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 513 juta. Kemudian, KPK menyita dua mobil yang digunakan saat terjadi transaksi suap. Kedua kendaraan yang disita yakni, Toyota Avanza dan Kijang Innova. Belakangan, KPK menangkap Neneng dan bos Lippo Group Billy Sandoro.(ara/kcm/ziz)

Loading...

baca juga