D-ONENEWS.COM

Bapperda DPRD Minta Permenkumham No 22/2018 Tak Batasi Kebebasan Daerah

Surabaya,(DOC) – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Jatim meminta dan berharap munculnya Permenkumham No 22 Tahun 2018 tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang peraturan perundang-undangan, agar tidak mengikat dan membatasi kebebasan daerah.

Karena itu, Bapperda DPRD Jatim mengambil inisitif mengelar Fokus Group Discuccion (FGD) menghadirkan narasumber yang berkompeten dan melibatkan Bapperda DPRD Kabupaten/Kota serta Biro Hukum Pemkab/Pemkot se Jatim di ruang Rapat Paripurna DPRD Jatim, jalan Indrapura Surabaya, Senin (15/10) sore.

Ketua Bapperda DPRD Jatim, Ahmad Heri ditemui di DPRD Jatim, Selasa (16/10) menyatakan bahwa pihaknya sudah konsultasi dengan Kemenkumham terkait terbitnya Permenkumham No 22 tahun 2018. Hasilnya, DPRD provinsi maupun DPRD Kab/Kota merupakan bagian integreted dengan Kemendagri khususnya menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan produk hukum dan payung hukum sehingga bimbingan dan pengawasannya tetap dibawah Kemendagri.

Menurut Heri, Permenkumham yang baru tersebut, sejatinya merupakan hal yang tak terikat bagi DPRD karena Kemendagri sudah bersurat untuk pembatalan terbitnya Permenkumham No 22 tahun 2018 tentang Harmonisasi Produk Hukum Daerah. “Bapperda Jatim berharap ada kesamaan pandang agar Permenkumham baru ini bisa segera dicabut atau paling tidak aturan itu tidak mengikat pada DPRD,” ujarnya.

Sementara menyangkut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan kewenangan Mendagri dan Gubernur dalam hal proses pembatalan Perda, peran pembinaan dan pengawasan dari Kemendagri masih tetap ada hanya saja untuk pembatalan Perda sudah diambilalih diberikan kepada Mahkamah Agung (MA)

Senada, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, bahwa Permenkumham No 22 tahun 2018 tentang harmonisasi produk hukum daerah itu memberikan konsekwensi ada dua lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Artinya, kalau selama ini kewenangan tersebut menjadi tanggungjawab Mendagri tapi dengan adanya Permenkumham itu sekarang Menkumham melalui tim perancang juga akan ikut melakukan dalam proses harmonisasi Perda. “Jadi sekarang ada dua lembaga yang mengatur hal yang sama, sehingga provinsi dan kabupaten/kota menjadi agak kebingungan,” ujar Jempin Marbun.

Kemudian menyangkut dengan pembatalan Perda Kabuapaten/Kota, lanjut Marbun selama ini memang kewenangannya diberikan kepada Mendagri atau Gubernur selaku wakil perwakilan pemerintah pusat. Tapi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.157 dan 136 tahun 2016 kewenangan tersebut diambilalih MA. “Mendagri dan Gubernur tak lagi bisa membatalkan Perda Kab/Kota. Tapi kalau untuk Perkada dan Perwali, Gubernur masih berhak untuk membatalkan karena aturan yang membolehkan masih berlaku,” beber Jempin Marbun.

Harmonisasi produk hukum daerah yang diamanatkan dalam Permenkumham, kata Marbun diharapkan dilakukan sejak perencanaan penyusunan naskah akademis. Tujuannya, supaya Perda Kab/Kota yang dibuat nanti tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Jadi tujuannya memang sangat bagus,” pungkasnya. (wan/jn/pca/p)

Views 62

Loading...