D-ONENEWS.COM

Tanpa Ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku 30 Hari Usai Disahkan DPR

Jakarta (DOC) – Presiden Joko Widodo telah menerima draf Undang-undang (UU) Cipta Kerja lewat Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu (14/10/2020).

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang mengirim draf tersebut ke Kementerian Sekretaris Negara.

Kini, publik menunggu apakah Presiden Jokowi menandatangani draf UU Cipta Kerja agar undang-undang sapu jagat tersebut segera resmi berlaku.

Kendati demikian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun presiden tak menandatanganinya.

“Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima presiden dalam waktu 30 hari, Presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang,” kata Irfan, dilansir Kompas.com, Kamis (15/10).

“Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi,” ujar dia.

Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. UU itu disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.

“Kalau memang itu menjadi urgensi undang-undang ya pasti ditandatangani. Yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR,” ucap Irfan.

“Sudah disahkan di DPR. Dengan melihat situasi itu tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik,” kata dia.

Sementara itu, hingga kini pihak Istana belum menginformasikan kapan Jokowi akan meneken UU Cipta Kerja.

Menteri Sekretaris Negara yang ramai-ramai dihubungi juga tak menjawab pertanyaan media saat dihubungi lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan para menteri dan pegawai Istana.

Padahal, wartawan ramai-ramai mengajukan pertanyaan, misalnya kapan UU itu akan ditandatangani Presiden Jokowi, kapan akan diunggah secara resmi di situs pemerintah, hingga tanggapan terkait draf UU itu yang sempat berubah-ubah.

Adapun draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Sebelumnya, sempat beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima Kompas.com, draf setebal 905 halaman, 1.035 halaman, termasuk yang 812 halaman.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui ada perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.

Namun, ia mengatakan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.(kc)

Loading...

baca juga