D-ONENEWS.COM

Terciduk Polisi, Pemuda 20 tahun Mencuri Kabel milik Telkom

Surabaya, (DOC) – Seorang pemuda di Surabaya diamankan polisi usai terbukti mencuri kabel. Pelaku mencuri kabel milik Telkom yang berada di jalanan.

Kejadian pencurian kabel milik Telkom yang dilakukan oleh pelaku berinisial AD (20) warga Surabaya tersebut terjadi pada Selasa (7/9/2021) lalu sekitar pukul 05.35 WIB di Jalan Diponegoro.

Usai menerima laporan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Dan pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (11/9/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku saat melakukan pencurian kabel dengan cara hunting mencari sasaran bersama rekannya yang belum tertangkap.

“Pelaku bersama temannya berkeliling mencari sasaran kabel yang akan di curi. Dan setelah menemukan sasaran, kedua pelaku langsung beraksi memotong kabel dan menggulung kabel,” kata Mirzal Maulana, Selasa (5/10/2021).

Mirzal menambahkan pelaku jika pelaku AD ditangkap beberapa hari setelah melakukan aksi pencurian. Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengaku baru sekali mencuri kabel milik Telkom.

“Pengakuannya baru sekali ini dan rencananya mau dijual ke Pasar loak di Dupak tapi keburu tertangkap Unit Jatanras,” ungkap Mirzal.

Sementara itu, Pelaku AD mengaku kepada polisi saat mencuri kabel Telkom tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-sehari,” tandas Mirzal.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti 1 unit motor sebagai sarana pelaku, tembaga seberat 20,8 kilogram, 1 buah gergaji besi, 1 buah tang, dan barang bukti lainnya.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh AD, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (r7)

Loading...

baca juga