D-ONENEWS.COM

Terdakwa Kasus Jasmas Sugito Dijatuhi Vonis 20 Bulan Kurungan Dengan Denda Rp 50 Juta

Surabaya,(DOC) – Terdakwa kasus dugaan Korupsi dana hibah Pemkot Surabaya ditahun 2016, Sugito, akhirnya divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, 20 bulan penjara dan juga dikenai denda uang Rp 50 juta.

Dalam vonis tersebut, Sugito akan menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Madiun Jawa Timur.

Vonis Sugito ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yakni 2,6 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana dari terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara,” jelas Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/3/2020).

“Apabila denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” tambahnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas dengan total kerugian negara mencapai Rp 5 milliar.

Saat ini tinggal lima terdakwa yang masih menunggu putusan vonis majelis hakim, diantaranya, anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta empat mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.(div)

Loading...

baca juga