D-ONENEWS.COM

Terhimpit Ekonomi, Pemuda Ini Nekat Edarkan Pil Logo Y

Lumajang, (DOC)-Seorang pemuda LRF (26) warga Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang, Rabu (22/9/2021). Ia dibekuk Polisi karena mengedarkan Narkoba jenis pil logo Y.

Dari tangan pemuda ini, polisi menemukan barang bukti 122 Butir pil warna putih logo Y. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Lumajang.

Dari keterangan tersangka LRF mengaku baru 4 bulan menjalankan aksinya mengedarkan narkoba.

Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab, sampai saat ini dia menganggur, sejak keluar dari pabrik.

“Alasan tersangka LRF menjadi pengedar untuk kebutuhan setiap hari, hasilnya untuk buat makan dan rokok,” ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo ketika dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Selain itu, ketika diinterogasi petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AN yang saat ini dalam pengejaran Polisi.

“Saat ini AN masih dalam pengejaran anggota kami,” terangnya.

Ernowo kemudian menerangkan, tersangka LRF ditangkap petugas usai melakukan transaksi di salah satu warung kopi di Jalan Hayamwuruk, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang.

“Tersangka kami tangkap setelah melakukan transaksi narkoba pil warna putih logo Y kepada seseorang,” Ungkap dia.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan pil logo Y yang disimpan di dalam rokok yang ditaruh diatas meja tempat tersangka ngopi.

Awalnya bungkus rokok yang berisi pil logo Y disimpan dalam saku sebelah kanan celana depan milik tersangka.

“Barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka 2 buah plastik klip yang berisi 122 butir pil warna putih logo Y, dan uang hasil penjualan Rp 20 ribu,” ujar mantan Kapolsek Candipuro.

Atas perbuatannya, pemuda ini harus meringkuk dalam tahanan Mapolres Lumajang. Tersangka terjerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman, paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.

Lebih lanjut Ernowo menegaskan tak akan main-main dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya. Lantaran, sudah diketahui barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa.

Pengungkapan ini wujud nyata pihaknya terhadap pemberantasan peredaran barang haram di Kabupaten Lumajang.

“Ini penting untuk menjadi komitmen bersama dan saya akan komitmen bahwa narkotika memang harus benar-benar kita berantas karena merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (Imam)

Loading...

baca juga