D-ONENEWS.COM

Terlibat Penyelanggunaan Narkoba, Oknum Polisi di Lumajang Diajukan PTDH

Lumajang, (DOC) – Salah satu anggota Kepolian Resort (Polres) Lumajang terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian Negara Republik Indonesia (POlri).

Saat ini Polres Lumajang mengajukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigadir DN

Oknum anggota Polres Lumajang berisial Brigadir DN saat ini bertugas di Mapolsek Ranuyoso diduga terlibat kasus penyelanggunaan obat-obatan terlarang yakni narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya beberapa wahtu lalu.

“DN saat ini tengah diajukan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena aksus pelanggaran obat terlarang,” ujarnya.

Novan menyampaikan, DN sendiri pernah dilakukan pembinaan oleh pimpinan, akan tetapi tetap saja memakai narkoba.

“Status sekarang sudah tidak masuk kerja. Namun belum di upacarakan lepas baju.dan diserahkan ke Propam Polres Lumajang yang menangani penindakannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Novan menambahkan, saat ini DN yang diduga memakai narkoba akan menjalani rehabilitasi.

“Kalau kode etik kemungkinan akan direhabilitasi. Kecuali ada laporan umum itu kan sidang peradilan umum kalau ini kan kasus DN internal,” ungkapnya.(Imam)

Loading...

baca juga