Jakarta (DOC) – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyebut, Mary Jane akan kembali ke Filipina. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo menyetujui pemulangan itu. Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba.
Presiden Marcos Jr Macros Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia. Ia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”. Mary Jane diketahui ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin.
Ia kemudian mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup, ketika dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Menurut Yusril, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, apakah dirinya akan memberi grasi kepada Mary Jane atau tidak. Apalagi, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril, Rabu (20/10).
Yusril menjelaskan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi Mary Jane selama ini. Dia menyebut Presiden yang menjabat di Indonesia tidak pernah memberikan grasi kepada napi narkotika.
“Presiden kita sejak beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi yang bersangkutan, maupun diajukan oleh pemerintahnya. Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi narkotika,” imbuhnya.