D-ONENEWS.COM

Tersangka Jasmas 2016 Menjadi Justice Collaborator Kejari Tanjung Perak

Foto : Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady

Surabaya,(DOC) – Tersangka kasus jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016 untuk pengadaan terop, meja, kursi dan sound sistem, Agus Setiawan Jong nampaknya telah memberikan simbol kepada tim penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, saat menjalani pemeriksaan, Kamis(1/11/2018) kemarin.

Kendati tak menyebutkan secara langsung terkait hasil pemeriksaan tersangka Agus Setiawan Jong, Namun hal itu bisa tersirat dari keterangan Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady yang terkesan memberi simbol adanya keterlibatan dan peran sejumlah oknum anggota DPRD Kota Surabaya yang terlibat dalam dugaan korupsi berupa pengadaan barang. 

Kepada sejumlah awak media, Rachmat Supriady menjelaskan, bahwa Agus Setiawan Jong yang tercantum sebagai Direktur Utama PT. CSS dijadikan tersangka karena di memiliki peluang menjadi Justice Collaborator atau bisa bekerjasama dengan pihak penyidik dalam mengungkap kasus ini. 

“Ada peluang menjadi Justice Collaborator,” katanya, Jumat(2/11/2018). 

Memang Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak akan terus mengembangkan kasus Jasmas 2016 ini sampai tuntas. Bahkan menurut Kejari Tanjung Perak, peran sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut andil dan telah diperiksa sebagai saksi pada kasus ini, juga akan ditelisik oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Peran para legislator Surabaya ini, diduga terkait rekomendasi pengadaan program Jasmas yang diberikan ke tersangka selaku pelaksana proyek. 

“Nah itu akan kita kembangkan lebih lanjut, karena saat ini masih penyidikan, ada beberapa hal yang belum saatnya kami sampaikan ke publik,” pungkas Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

Data yang dimiliki Kejari Tanjung Perak,  bahwa hasil audit BPK pada program pengadaan terop, kursi, meja dan sound sistem untuk 230 RT se-Surabaya ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 5 miliar lebih. Kerugian itu akibat adanya selisih harga pengadaan yang dilaporkan lebih mahal dari harga satuan barang yang sebenarnya. 

Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Sebelum Agus Setiawan Jong ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah memeriksa 6 anggota DPRD kota Surabaya sebagai saksi.(robby/pro/r7)

Loading...

baca juga