Lumajang, (DOC)-Kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang akhirnya Polres Lumajang menetapkan tersangka.
“Untuk pelaku penyelewengan penggunaan distribusi pupuk di kecamatan Klakah kita sudah menetapkan satu tersangka dengan inisial J warga Klakah yang bersangkutan adalah pemilik kios,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada sejumlah awak media, Jumat (4/2/2022).
Tersangka dijerat dengan No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukumannya hanya dua tahun, maka tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Karena ancaman hukuman 2 tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan, dan kasus ini tetap berjalan,” ujar Eka Yekti
Ia mengatakan saat ini sudah melakukan pemeriksaan semua saksi termasuk saksi dari daerah Madura serta melakukan koordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian Pertanian Provinsi Jawa Timur.
“Kita jerat dengan UU No. 7 Tahun 1955 dan ancaman hukumannya 2 tahun terhadap tersangka tidak kita lakukan penahanan namun kasusnya terus berjalan dan tersangka dikenai wajib lapor sedangkan untuk kios kita larang untuk buka, bulan Februari sudah ke tahap 1 pelimpahkan ke Kejaksaan.” jelas Eka Yekti.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lumajang menggerebek gudang Pupuk bersubsidi Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang pada Sabtu 12 November 2021.
Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai tempat tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan pupuk bersubsidi.
Sementara informasi berhasil dihimpun, pupuk bersubsidi didatangkan dari Sumenep, Madura. Diduga pupuk bersubsidi yang seharusnya dialokasikan di wilayah Sumenep itu akan dijual di Kabupaten Lumajang.
Polisi menemukan 3 tempat terkait dugaan penimbunan pupuk bersubsidi diperkirakan lebih dari 15 ton. (Imam)