Surabaya – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan membahas empat agenda penting. Agenda pertama adalah penyampaian penjelasan dari Wali Kota Surabaya terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda tersebut mencakup perubahan status Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), pembentukan perusahaan daerah YEKAPE, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya tahun 2024-2054.
Setelah itu, rapat di lanjutkan dengan agenda penetapan Rancangan Keputusan DPRD Surabaya. Keputusan ini berkaitan dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas usulan pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Rapat ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai. Ikhsan, yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, turut hadir mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya.
“Hari ini kami menerima berkas usulan dari Pemkot Surabaya. Selanjutnya, kami akan melaksanakan rapat paripurna lagi untuk mendengar tanggapan dari setiap fraksi,” ujar Bahtiyar Rifai, Selasa (5/11/2024).
Bahtiyar menjelaskan bahwa usulan ini sebenarnya telah di rencanakan pada periode sebelumnya. Namun, pembahasannya tertunda karena mendekati akhir masa jabatan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 pada bulan Agustus lalu.
Ia menambahkan, jika seluruh fraksi menyetujui usulan ini, maka pansus akan segera di bentuk. Pansus untuk masing-masing badan usaha milik daerah (BUMD) akan di serahkan kepada komisi-komisi terkait. Pembahasan Pasar Surya akan menjadi tanggung jawab Komisi A, YKP oleh Komisi C, dan RPH oleh Komisi B.
Transformasi RPH Jadi Perseroda
Dalam rapat tersebut, Direktur Utama RPH Pegirian Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan, perubahan status badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda dapat membawa dampak positif bagi perusahaan.
“Perubahan ini adalah langkah penting. Dengan menjadi Perseroda, kami akan lebih fleksibel mengembangkan bisnis,” jelasnya.
Menurut Fajar, transformasi ini menjadi peluang besar untuk mendorong inovasi bisnis. Ia optimis bahwa langkah tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran dividen. Selama ini, kegiatan RPH hanya terbatas pada layanan pemotongan hewan.
“Sebagai Perseroda, kami bisa memperluas bisnis yang lebih menguntungkan,” tambahnya. (r6)






