D-ONENEWS.COM

Viral Aturan RW Soal Perbedaan Warga Asli dan Pendatang, Pemkot Turunkan Tim Deteksi

Ilustrasi

Surabaya,(DOC) – Surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri menjadi viral di media sosial. Isi surat edaran itu,  membedakan-bedakan pribumi dan pendatang.

Menurut Kepala Badan BPB Linmas Kota Surabaya, Eddy Christijanto Pemkot akan menurunkan tim untuk untuk mendeteksi dan mengklarifikasi.

“Cuma saya harus klarifikasi dulu kepada Ketua RW – nya, seperti apa sebenarnya yang dimaksud itu,” kata Eddy di Kantor Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dikonfirmasi terisah, Camat Lakarsantri Harun Ismail mengaku belum mengetahuinya  dan bahkan belum menerima surat edaran tersebut atau laporan warga. Sebaliknya dirinya kaget mendengar aturan itu setelah viral.

“Peraturan itu diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2017. Kita kembalikan ke aturannya saja. Dalam Perda aturannya jelas soal dana swadaya masyarakat. Jadi itu diawali mufakatnya warga kemudian diajukan ke lurah untuk dievaluasi. Tentu saja mempertimbangkan kondisi sosial ekobomi warga setempat kan. Itu belum ada tahap sampai ke situ (evaluasi lurah),” kata Harun.

Sedangkan terkait pengunaan istilah pribumi dan pendatang, kata Harun, kemungkinan karena ketidaktahuan warga, kalau istilah tersebut sudah tidak diperbolehkan.

“Kalau itu kemungkinan, kalau menurut saya cuma membedakan penduduk asli yang di situ dan pendatang. Cuman salah menggunakan istilah. Mereka enggak tahu kalau pribumi secara aturan kan sudah tidak diperbolehkan,” jelas Harun.

Harun menilai jika nominal iuran dalam peraturan yang disepakati tersebut masih wajar, terlebih disitu ada iuran untuk keamanan dan kebersihan.

“Ya, kalau saya sih berkaca di kampung saya, iuran yang lazim itu kan iuran keamanan dan kebersihan. Itu saja. Angkanya pun wajar-wajar saja,” terangnya.

Namun, yang membuat ganjil dalam aturan itu adalah pengenaan iuran warga yang berbeda nominalnya antar warga asli dan pendatang. Harun mengaku sedikit tidak percaya aturan warga tersebut.

“Di aturan itu tadi, kalau kita kembali ke Perda, ya jelas kalau bicara aturan seharusnya tidak boleh dibedakan. Jadi, di perda itu ada pasal yang bunyinya pendapatan lain yang sah tapi tidak mengikat,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga