Wali Kota Surabaya Berikan Keringanan PBB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah memperkenalkan kebijakan insentif fiskal daerah. Kebijakan ini mencakup pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan akan keringanan PBB ini di tuangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa salah satu insentif yang di berikan adalah pembebasan penuh PBB-P2. Ini berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Sebanyak 104.548 wajib pajak akan menikmati keringanan PBB ini.

Bacaan Lainnya

“PBB Rp0 alias gratis untuk NJOP Rp0-100 juta adalah bentuk afirmasi Pemkot Surabaya. NJOP di bawah Rp100 juta di asumsikan di miliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis,” ujar Febri.

Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan pengurangan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. Berikut adalah rincian tarif PBB baru:

  • NJOP Rp100-200 juta: 0,05% (turun dari 0,1% pada tahun 2023)
  • NJOP Rp200 juta – Rp1 miliar: 0,1%
  • NJOP Rp1-2 miliar: 0,15% (turun dari 0,2% pada tahun 2023)
  • NJOP Rp2-10 miliar: 0,2%
  • NJOP Rp10-50 miliar: 0,25% (naik dari 0,2% pada tahun 2023)
  • NJOP lebih dari Rp50 miliar: 0,3% (naik dari 0,2% pada tahun 2023)

Wajib Pajak (WP) yang merasa tidak mampu membayar pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau keringanan. Pengusaha yang bangkrut, pensiunan, atau korban bencana alam adalah beberapa contoh pihak yang berhak mengajukan keringanan tersebut.

“WP yang mengalami kesulitan membayar pajak dapat mengajukan keringanan. Melalui mekanisme tersebut, kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Febri.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Pasang Dua Bilik Sterilisasi COVID-19 di Bandara Juanda
Keringanan PBB untuk Veteran dan Pensiunan ASN

Pemerintah Kota Surabaya juga memberikan perhatian khusus kepada veteran dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak 2023, PBB bagi veteran kemerdekaan telah di bebaskan, sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen.

“Pensiunan ASN juga dapat mengajukan keringanan, dengan besaran yang di sesuaikan berdasarkan golongan pensiunan. Pensiunan Golongan I mendapatkan pengurangan sebesar 75 persen, Golongan II sebesar 55 persen, Golongan III sebesar 40 persen, dan Golongan IV sebesar 25 persen,” jelas Febri.

Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstruksikan bahwa WP yang sudah mengajukan keringanan pada tahun 2024 tidak perlu mengajukan kembali pada tahun berikutnya. Tim Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih memenuhi syarat untuk menerima keringanan atau pengurangan PBB.

“Dengan adanya pengurangan PBB, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lainnya. Inilah asumsi perhitungan kebijakan keringanan pajak ini,” tutup Febri. (r6)

Pos terkait