Surabaya,(DOC) – Menjelang Peringatan Hari Buruh, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar halal-bihalal dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya.
Sebanyak 20 organisasi serikat pekerja se-Surabaya mengikuti acara tersebut di Graha Sawunggaling, Selasa(30/4/2024).
Dalam kesempatan ini, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada seluruh serikat pekerja yang turut hadir.
Menurut Eri, KSPSI memiliki visi dan misi yang sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yaitu mensejahterakan masyarakat.
“Semoga di hari yang penuh berkah ini, Kota Surabaya dan KSPSI bisa membawa Surabaya menjadi kota yang lebih berkah. Karena SPSI memberikan contoh, yang di pikirkan serikat pekerja ini adalah kesejahteraan dari anggotanya. Seperti pemerintah kota yang memikirkan kesejahteraan warga,” ucap Eri Cahyadi.
Ia-pun menginginkan KSPSI dan Pemkot Surabaya bisa terus menjalin sinergi untuk waktu depan. Jika kolaborasi terjalin terus, lanjut Eri, akan memberi dampak baik terhadap perekonomian warga dan investasi di Surabaya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian telah di jelaskan. Bahwa setiap pelaku usaha wajib memprioritaskan tenaga kerja dari penduduk daerah. Sehingga dengan peraturan ini, secara otomatis akan banyak warga yang terserap ke dalam industri di Surabaya.
“(Industri) yang di Surabaya ini, rata-rata 50 persen orang Surabaya dan 50 persen dari luar Surabaya. Saya ingin menambah untuk warga Surabaya. Tapi ada beberapa syarat dan komitmen agar semakin banyak warga yang kerja di industri Kota Surabaya,” jelasnya.
Eri juga meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kota Surabaya Achmad Zaini, agar terus menjalin silaturahmi dan menjembatani. Dalam memperjuangkan hak-hak pekerja warga Kota Surabaya. Ia berharap, pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024 nanti, SPSI dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di kota Pahlawan.
“Saya matur nuwun (terima kasih) karena SPSI Surabaya selalu menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan selalu ada sinergi, sehingga industri yang ada di kota ini terus berjalan,” harapnya.
Amanat Perda Nomer 1 Memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Menurut dia, Perda tersebut sudah di tetapkan bahwa perusahaan di Surabaya wajib memprioritaskan tenaga lokal. Seperti yang di sebutkan pada Pasal 35 ayat (1) huruf d. Yakni berbunyi, setiap pelaku usaha pusat perbelanjaan sebagaimana di maksud pasal 34 ayat (1) wajib memprioritaskan tenaga kerja dari penduduk daerah.
“Selain itu, juga di sebutkan dalam Pasal 58 ayat (1) huruf r. Yaitu setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan toko swalayan wajib memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan sekitarnya. Dan atau penduduk daerah,” paparnya.
Sekretaris DPC KSPSI Surabaya, Hamdani mengharapkan hubungan baik Pemkot Surabaya dengan SPSI Surabaya dapat terjalin dan terjaga terus. Hamdani menginginkan Pemkot dan SPSI dapat bersama-sama menciptakan investasi yang sejuk di Surabaya.
“Tentunya, kami juga akan memberikan perbaikan dan kritikan terhadap pemerintah yang berhubungan dengan buruh. Pertama jangan memudahkan terjadinya PHK. Kedua tolak upah murah, dan ketiga. Kita ingin di Indonesia ini ada kesejahteraan dari kota ke desa dan pemerataan untuk pengusaha,” pungkasnya.(r6)





