BBNKB Dihapus, Warga Lumajang Diimbau Segera Balik Nama

BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus, Warga Diimbau Segera Balik NamaLumajang,(DOC) – Warga Lumajang kini bisa bernapas lega, karena mulai 5 Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi di hapus oleh pemerintah.

Satlantas Polres Lumajang aktif menyosialisasikan aturan ini agar masyarakat segera memanfaatkannya.

Bacaan Lainnya

Kanit Regident Satlantas Polres Lumajang, Iptu Fajar Pratiwi menjelaskan, aturan ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“BBNKB untuk kendaraan bekas bagi warga Lumajang sekarang gratis. Masyarakat tak perlu lagi pusing memikirkan biaya balik nama motor atau mobil seken,” ujar Iptu Pratiwi, Jumat(23/5/2025).

Sebelumnya, BBNKB mencapai 10% dari nilai jual kendaraan. Kini, beban itu dihapus. Namun, masyarakat tetap harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, administrasi STNK, BPKB, dan pelat nomor.

Ia juga mengingatkan, penghapusan hanya berlaku untuk kendaraan bekas. Untuk pembelian kendaraan baru, BBNKB tetap berlaku. Warga cukup membawa STNK, BPKB, dan KTP asli pemilik baru untuk mengurus balik nama. KTP pemilik lama tak lagi dibutuhkan.

Sejak aturan berlaku, rata-rata 20 warga per hari mengurus balik nama, didominasi kendaraan roda dua. Iptu Pratiwi mengimbau warga yang masih menggunakan kendaraan atas nama orang lain segera mengurus balik nama demi kemudahan administrasi di masa depan.

Aji Santoso, warga Jogoyudan, mengaku terbantu. “Baru tahu, lumayan selisihnya. Jadi langsung saya urus,” ujarnya.

Program ini diharapkan mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan dan mempermudah pengawasan kepemilikan.(imam)

Baca Juga:  Lepas Gowes dan Jalan Santai HUT Bhayangkara, Wabup Berharap Polri Lebih Bersahabat

Pos terkait