
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) bergerak cepat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025.
Kepala DP3APPKB, Ida Widayati, menjelaskan kasus bermula saat korban, IN (49), meminta uang belanja kepada suaminya, NH (49). Permintaan itu memicu amarah pelaku yang kemudian melakukan kekerasan fisik dengan memukul dan menyeret korban hingga ke depan rumah.
“Tindakan kekerasan ini bukan pertama kali di lakukan pelaku. Ia juga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya,” ungkap Ida pada Kamis (19/6/2025).
Peristiwa tersebut sempat di rekam oleh anak kedua mereka dan videonya viral di media sosial setelah di unggah dan di tandai ke akun resmi DP3APPKB Surabaya.
Tidak butuh waktu lama, tim DP3APPKB langsung mendampingi korban untuk membuat laporan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Meskipun pelaku sempat datang untuk meminta mediasi, laporan tetap di proses dan visum di lakukan untuk menguatkan bukti. Pelaku akhirnya di amankan pada 17 Juni 2025.
“NH juga di ketahui pernah di penjara pada 2018 selama tiga bulan. Ia di duga mengalami tekanan psikologis akibat kerugian dari usaha rental mobil miliknya,” tambah Ida.
Pemkot Surabaya menekankan pentingnya ketahanan keluarga dan komunikasi yang sehat sebagai kunci mencegah kekerasan domestik.
“Kami mendorong masyarakat menjadi pelopor dan pelapor dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika melihat atau mengetahui, jangan diam,” tegasnya.
Masyarakat bisa melapor melalui Hotline UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (08113345303) atau PUSPAGA (087722288959). (r6)





