Warga Telantar, PT Alam Galaxy Pailit: DPRD Surabaya Desak Solusi Konkret dalam RDP Panas

Warga Telantar, PT Alam Galaxy Pailit: DPRD Surabaya Desak Solusi Konkret dalam RDP PanasSurabaya,(DOC) – Polemik lahan yang di kelola PT Alam Galaxy memasuki babak genting. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (7/7/2025), terungkap ratusan warga pembeli kavling dan pabrik di kawasan Alam Galaxy masih belum mendapatkan hak legal atas tanah yang telah mereka lunasi sejak 2021.

Rapat yang dipimpin anggota Komisi C, Josiah Michael, turut dihadiri perwakilan warga, kurator, Lurah Lontar, Camat Sambikerep, BPN Surabaya I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), serta bagian hukum Pemkot Surabaya. Namun, ironi mencuat karena pihak PT Alam Galaxy tidak hadir tanpa konfirmasi.

Bacaan Lainnya

Perwakilan warga, Jordi, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penyelesaian status kepemilikan tanah. Meski sebagian besar pembeli telah melunasi pembayaran, mereka belum mengantongi sertifikat hak milik. Proses hukum pasca-pailit dinilai berlarut-larut, diperparah oleh pergantian hakim pengawas dan minimnya progres mediasi.

“Sejak pertengahan 2024, ada pihak yang mengaku siap membantu pencabutan banding dan proses legalitas. Tapi sampai sekarang, nihil hasil,” ujar Jordi. Ia juga menyoroti belum di serahkannya fasilitas umum (fasum) kepada Dinas PUPR yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.

Kurator: Dokumen Tak Jelas, PT Alam Galaxy Tak Kooperatif

Perwakilan kurator mengakui bahwa hingga saat ini mereka tidak memegang dokumen penting yang semestinya telah menjadi kewenangannya sejak PT Alam Galaxy di nyatakan pailit. Permintaan secara resmi ke berbagai instansi, termasuk BPN, telah dilakukan, namun perusahaan tidak merespons.

“Kami kesulitan menjalankan tugas karena pihak debitur tidak kooperatif. Aset tidak bisa diverifikasi jika dokumennya saja tidak diserahkan,” ungkapnya.

Camat Sambikerep, Lin Trisnoningsih, mengatakan pihak kecamatan hanya sebatas mendampingi proses verifikasi lapangan. “Secara hukum kami tidak punya kapasitas intervensi, peran kami administratif,” ucapnya.

DPRD Geram: Ada Dugaan Kebocoran Data Warga

Josiah Michael menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib warga. Ia menilai ketidakhadiran PT Alam Galaxy dan tidak di serahkannya dokumen aset adalah bentuk minimnya itikad baik. Ia bahkan menyoroti adanya dugaan kebocoran data pembayaran warga.

Baca Juga:  KPK Diminta Serius Tindaklanjuti 343 Lapdu Korupsi di Surabaya, AH Thony: Kepercayaan Bisa Turun

“Kalau rekening perusahaan sudah di bawah kurator, lalu ada pihak luar yang tahu siapa yang sudah bayar, bocornya dari mana? Ini harus di usut,” tegas Josiah.

Ia menekankan bahwa akar permasalahan dapat di urai jika ada dua faktor utama, yakni niat baik dari hakim pengawas dan keterbukaan PT Alam Galaxy. DPRD berkomitmen untuk menjadwalkan rapat lanjutan dengan kehadiran kedua pihak tersebut.

Komisi C DPRD Surabaya menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa sekadar mengandalkan jalur hukum. Kepastian hukum dan keadilan sosial bagi warga harus menjadi prioritas.

“Ini bukan hanya soal legalitas tanah, tapi soal nasib warga yang terkatung-katung bertahun-tahun. Negara dan pemerintah harus hadir,” pungkas Josiah.(r7)

Pos terkait