Lumajang,(DOC) – Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, mengajukan usulan remisi untuk 552 narapidana (Napi).
Kasubsi Registrasi dan Binkemas Lapas Lumajang, Endra Suwartono, menyebut dari total 816 warga binaan, 454 narapidana sudah masuk daftar usulan. Sebanyak 98 orang lainnya masih melengkapi berkas.
“Jumlah totalnya 552 orang. Rinciannya, 454 sudah di usulkan dan 98 masih proses berkas,” kata Endra, Selasa (12/8/2025).
Sebanyak 266 warga binaan tidak diajukan. Dari jumlah itu, 161 orang berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat. Lalu, 70 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau memiliki register F, yaitu catatan pelanggaran di dalam lapas. Sisanya, 35 orang masih menunggu SK remisi sebelumnya.
“Kalau belum enam bulan atau ada register F, otomatis tidak bisa diusulkan,” jelasnya.
Endra memastikan seluruh nama yang masuk usulan memenuhi ketentuan. Mereka berkelakuan baik, bebas dari catatan pelanggaran (register L), dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
“Sekarang semua kasus kita ajukan tanpa membedakan jenis pidananya, asalkan syaratnya lengkap,” ujarnya.(r7)





