Pertamina Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Pengisian BBM untuk Kendaraan

Pertamina Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Pengisian BBM untuk Kendaraan

Jakarta,(DOC) – Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) di media sosial yang menyesatkan publik terkait kebijakan maupun produk bahan bakar minyak (BBM).

Bacaan Lainnya

Perusahaan menegaskan, praktik penyebaran disinformasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan BUMN energi nasional.

“Pertamina sangat menyayangkan beredarnya berita bohong yang bukan hanya mencoreng nama baik perusahaan, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, Selasa (7/10).

Pertamina Patra Niaga menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah informasi yang terbukti tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat:

1. Hoaks: Pengujian RON BBM Menggunakan Alat Portabel

Beredar hasil pengujian Research Octane Number (RON) BBM menggunakan alat portabel seperti Oktis-2.

Pertamina menegaskan, alat tersebut tidak dapat di jadikan dasar pengujian resmi karena tidak mengukur RON secara ilmiah.

Secara internasional, pengujian RON hanya sah di lakukan menggunakan mesin CFR (Cooperative Fuel Research Engine) dengan metode ASTM D2699. Mesin CFR adalah satu-satunya alat bersertifikat global yang dapat mengukur ketahanan bahan bakar terhadap detonasi berdasarkan parameter suhu, tekanan, dan rasio kompresi yang terkontrol.

“Alat portabel seperti Oktis-2 hanya mengukur sifat dielektrik bahan bakar, bukan RON. Hasilnya bervariasi dan tidak akurat secara ilmiah,” jelas Roberth.

2. Hoaks: Pembatasan Pengisian BBM untuk Kendaraan

Informasi yang beredar tentang pembatasan pengisian BBM selama tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, termasuk larangan pengisian bagi penunggak pajak kendaraan, di nyatakan tidak benar.

Pertamina memastikan bahwa penyaluran BBM, termasuk BBM subsidi, tetap berjalan normal dan sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan transparan.

Baca Juga:  PLN UIT JBM dan Muspika Tambaksari Perkuat Pengamanan GI Kenjeran Surabaya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan pembelian BBM sebagaimana di sebarkan melalui pesan berantai di media sosial.

3. Hoaks: Kebakaran SPBU Akibat Kebijakan BBM

Sebuah video yang beredar dengan narasi “SPBU terbakar akibat kebijakan pembatasan BBM” juga di konfirmasi tidak benar.

Video tersebut merupakan rekaman lama dari insiden di Aceh pada tahun 2024 dan tidak terkait sama sekali dengan kebijakan distribusi BBM saat ini.

4. Hoaks: Video Viral di Lumajang

Video yang menampilkan warga “menggeruduk” SPBU di Lumajang terbukti merupakan disinformasi.

Peristiwa sebenarnya terjadi pada 17 September 2025 di Desa Sentul, Lumajang. Saat itu, masyarakat berteduh di area SPBU yang sudah tutup karena hujan deras setelah kegiatan karnaval desa.

Kericuhan kecil yang sempat terjadi di sebabkan oleh pengaruh minuman keras, bukan karena pelayanan atau kebijakan BBM. Tidak ada penjarahan maupun kerusakan fasilitas SPBU.

Pertamina Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi Tidak Terverifikasi

Roberth Dumatubun menegaskan bahwa masyarakat perlu memeriksa sumber dan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita di media sosial, terutama yang berkaitan dengan produk dan kebijakan energi nasional.

“Masyarakat harus waspada terhadap berbagai bentuk hoaks, termasuk isu pembatasan pembelian BBM, hasil pengujian palsu, maupun rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga memastikan akan menindaklanjuti setiap penyebaran hoaks yang merugikan publik dan mencoreng reputasi perusahaan.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi resmi melalui kanal komunikasi Pertamina seperti website www.pertamina.com, akun media sosial resmi, dan layanan Pertamina Call Center 135.

Pos terkait