Revisi Perda Aset Disahkan, Pemkot Surabaya Buka Opsi Kerja Sama

Revisi Perda Aset Disahkan, Pemkot Surabaya Buka Opsi Kerja Sama

Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang di wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026). Rapat paripurna tersebut membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam paripurna itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya secara resmi menandatangani keputusan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD Surabaya, khususnya panitia khusus (Pansus), atas perhatian, masukan, dan curahan pemikiran selama proses pembahasan raperda.

Usai rapat paripurna, Lilik Arijanto menjelaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini menjadi langkah penting dalam mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya ke depan.

“Pemerintah kota memiliki banyak aset dan lahan yang dapat di manfaatkan. Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk mengawal pemanfaatan aset-aset tersebut agar bisa di gunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.

Ia menambahkan, jumlah aset atau barang milik daerah yang di miliki Pemkot Surabaya cukup besar, sehingga pengelolaannya harus di lakukan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Perubahan perda ini juga di tujukan untuk mengatasi berbagai kendala pemanfaatan aset yang selama ini terjadi.

“Selama ini, hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga seringkali hanya berbasis retribusi. Ini kerap menimbulkan keterbatasan. Ke depan, hubungan hukumnya bisa lebih bervariasi, tidak hanya sewa, tetapi juga kerja sama antara dua pihak sesuai aturan,” jelasnya.

Dengan di sahkannya perubahan Perda tersebut, Pemkot Surabaya berharap pemanfaatan barang milik daerah dapat lebih optimal, fleksibel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. (r6)

Pos terkait