Situbondo,(DOC) – Seorang oknum guru berinisial HP (42) asal Kabupaten Lumajang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri di wilayah Situbondo pada Minggu (17/5/2026).
Aparat Polsek Bungatan langsung mengamankan terduga pelaku setelah dugaan tersebut mencuat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar penginapan di kawasan wisata Pasir Putih, Kabupaten Situbondo.
Kapolsek Bungatan, Iptu Liskurman membenarkan adanya laporan dugaan tindak asusila yang melibatkan guru dan murid tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menghubungi layanan darurat kepolisian Call Center 110.
“Hubungan mereka guru dan murid. Kami menerima laporan melalui Call Center 110, dan korban masih di bawah umur,” ujar Liskurman, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban berusia 16 tahun berada di Situbondo untuk mengikuti kegiatan perlombaan.
Namun setelah kegiatan selesai, pelaku diduga memanfaatkan situasi di penginapan untuk melakukan tindakan tersebut.
Korban merasa tidak nyaman dan langsung melapor hingga petugas datang ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Bungatan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, kedua keluarga sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap pelaporan resmi karena kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.(r7)





