Lumajang,(DOC) – Satreskrim Polres Lumajang menangkap satu pelaku pencurian baterai lithium tower BTS milik PT Indosat di Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Senin (25/5/2026) dini hari. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menetapkan tersangka berinisial PT, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sedangkan rekannya, S, diduga sebagai eksekutor utama dan hingga kini masih buron.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, Pras Adinata, menyebut pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB setelah lebih dulu melakukan survei lokasi.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium untuk pemancar tower,” ujarnya.
Modus Patroli dan Incari Tower Sepi
Selanjutnya, Pras menjelaskan pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih untuk berkeliling mencari target yang minim pengawasan.
“Awalnya mereka patroli mencari tower yang sepi. Setelah itu, mereka menemukan lokasi di Rowokangkung yang dianggap aman untuk beraksi,” jelasnya.
Dalam aksinya, PT berperan sebagai pengemudi sekaligus membantu mengangkat baterai ke dalam mobil. Sementara itu, S memotong pengaman menggunakan gunting besar.
Namun demikian, aksi pencurian tersebut akhirnya terungkap setelah pelapor bernama Deva, warga Nganjuk, segera melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak dan melakukan pengejaran.
Alhasil, polisi berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku sempat melarikan diri. Namun, anggota berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi,” ungkap Pras.
Selain itu, polisi mengamankan 11 unit baterai lithium milik BTS Indosat dari tangan tersangka. Hingga kini, petugas masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kasus lain.
Diduga Jaringan Antar Kota
Di sisi lain, polisi menduga komplotan ini merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas daerah. Oleh karena itu, Satreskrim Polres Lumajang terus mengembangkan kasus tersebut.
“Ada indikasi beberapa TKP di Jember. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Jember,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku diduga berencana menjual hasil curian ke wilayah Probolinggo. Saat ini, polisi masih menelusuri jaringan penadah yang terlibat.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Sementara itu, tersangka PT mengaku menerima imbalan Rp600 ribu dari pelaku utama.
Akhirnya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (r7)





