Wamenaker Tegaskan Pekerja Libur Nasional Wajib Terima Upah Lembur

Wamenaker Tegaskan Pekerja Libur Nasional Wajib Terima Upah LemburJakarta,(DOC) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan serikat pekerja SPN serta SPMI terkait perselisihan upah kerja saat hari libur nasional, Selasa (26/5/2026).

Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan juga menghadiri pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam dialog itu, Afriansyah Noor menegaskan pekerja yang masuk saat hari libur nasional wajib menerima upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Prinsipnya mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus di bayar lembur tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah.

Selain itu, ia meminta perusahaan tidak mengganti kompensasi lembur dengan sistem tukar hari atau pengganti libur.

Soroti Dugaan Intimidasi

Pertemuan tersebut juga membahas dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepala toko hingga manajer area terhadap pekerja.

Sebelumnya, muncul data yang menyebut 98 persen karyawan menyetujui sistem ganti hari. Namun, serikat pekerja menduga proses pendataan berlangsung di bawah tekanan.

Karena itu, manajemen dan serikat pekerja sepakat mengulang pendataan melalui kuesioner pada 28-30 Mei 2026 agar pekerja bisa menentukan pilihan secara netral dan sukarela.

Lima Poin Kesepakatan

Dialog antara manajemen Indomaret dan serikat pekerja menghasilkan lima poin kesepakatan.

Pertama, manajemen akan mendata ulang kesediaan pekerja masuk pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di setiap cabang.

Kedua, perusahaan akan memberi sanksi tegas kepada oknum yang terbukti mengintimidasi pekerja.

Ketiga, manajemen akan menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui verifikasi keanggotaan serikat pekerja di PT Indomarco Prismatama.

Keempat, perusahaan memastikan pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 tetap menerima upah tanpa sanksi.

Kelima, manajemen PT Indomarco Prismatama sepakat membayar upah lembur bagi pekerja yang masuk pada 27 Mei 2026.

Baca Juga:  Total PHK Hingga Maret 2026 Capai 8.389 Orang, Ini Provinsi Tertinggi

Afriansyah berharap kesepakatan tersebut mampu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang kondusif.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” pungkasnya.(rd)

Pos terkait