Empat Kali Mangkir, BPN Akhirnya Hadir Mediasi Sengketa 80 Persil Tanah Kedung Cowek

Empat Kali Mangkir, BPN Akhirnya Hadir Mediasi Sengketa 80 Persil Tanah Kedung Cowek
Rapat dengan Komisi A DPRD Surabaya mengenai sengketa persil Kedung Cowek. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya akhirnya memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (30/6/2026). Kehadiran BPN ini menjadi titik terang setelah sebelumnya empat kali mangkir, meninggalkan ketidakpastian bagi nasib 80 persil tanah warga di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Rapat mediasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, ini mempertemukan perwakilan BPN II Surabaya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Kelurahan Kedung Cowek, perwakilan warga, serta Oma Shen Li (84), selaku pemilik sah sertifikat induk lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 6.700 meter persegi milik Shen Li di masa lalu yang dilakukan secara “bawah tangan” tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Akta Jual Beli (AJB) yang sah. Lahan tersebut kemudian dipecah dan dijual kembali oleh pihak pengapling kepada warga hingga mencakup sekitar 150 persil.

Meski 70 persil di antaranya telah berhasil mengantongi sertifikat, sebanyak 80 persil lainnya kini terganjal. BPN belum bisa menaikkan status tanah warga dari petok menjadi sertifikat karena secara hukum, sertifikat induk seluas 6.700 meter persegi itu masih tercatat atas nama Shen Li.

Kondisi ini diperumit dengan status tanah yang saat ini terblokir di BPN, padahal Shen Li mengaku tidak pernah mengajukan pemblokiran sejak tahun 2000. Warga yang mayoritas merupakan masyarakat berpenghasilan rendah juga mengaku tidak memegang bukti kuitansi pelunasan karena seluruhnya dibawa oleh pihak pengapling.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, BPN memiliki kewajiban untuk memfasilitasi musyawarah dan melakukan mediasi dalam sengketa pertanahan.

“Siang hari ini kita bersyukur rekan-rekan dari BPN II sudah hadir. Kami berharap BPN bisa menjalankan fungsinya sebagai mediator untuk memfasilitasi penyelesaian damai antara warga dengan pemilik sertifikat awal,” ujar Yona.

Baca Juga:  Tracing Penyebaran Covid-19, Pemkot Sudah Lakukan Rapid Tes Terhadap 92.964 Orang

Setelah melalui dinamika perdebatan yang panjang, pihak BPN II Surabaya akhirnya berkomitmen untuk segera turun ke lapangan untuk melakukan cek lokasi dan pemplotingan fisik lahan. Langkah awal ini krusial untuk memastikan koordinat fisik tanah secara akurat sebelum melangkah ke pengukuran resmi untuk pemecahan sertifikat.

“Targetnya, satu minggu setelah rapat ini menunggu surat resmi dari pihak kelurahankami akan langsung melakukan pengecekan lapangan. Kami harus memastikan lokasinya sinkron terlebih dahulu dengan peta sertifikat induk yang ada,” ujar Dwinanto, Koordinator Pengukuran Tanah BPN Kota Surabaya.

BPN meminta kerja sama aktif warga terdampak untuk hadir di lokasi pekan depan guna menunjukkan batas-batas persil tanah mereka. Selain itu, sertifikat induk juga wajib diserahkan oleh pemohon sebagai lampiran resmi.

Merespons hasil kesepakatan tersebut, Lurah Kedung Cowek, Frans, menyatakan kesiapannya untuk mempercepat proses administrasi. Ia berjanji akan mengantarkan langsung surat permohonan beserta lampiran sertifikat induk ke kantor BPN.

“Begitu berkas dari warga masuk, kami langsung berkirim surat ke BPN. Jadi, ketika teman-teman BPN turun ke lapangan pekan depan, mereka sudah memegang data valid,” tegas Frans.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, memberikan catatan kritis dan menegaskan akan mengawal langsung proses pengecekan di lapangan. Ia memperingatkan BPN agar tidak ingkar janji terhadap komitmen yang telah disepakati.

“BPN menjadi tidak menghormati DPRD jika tidak merealisasikan kesepakatan hari ini. Saya ingin melihat pembuktian janji yang disampaikan. Ini tanggung jawab moral saya untuk membela nasib rakyat Surabaya,” pungkas Saifuddin.

Pos terkait