
Surabaya, (DOC) – Kebijakan tarif pajak progresif dalam pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mendesak untuk dievaluasi total. Mekanisme pemotongan pajak yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi, bahkan kerap memicu tax shock (syok pajak) karena sangat memberatkan para pekerja yang baru saja kehilangan mata pencaharian atau memasuki masa pensiun.
Banyak pekerja mengeluhkan besarnya potongan pajak saat mereka mencairkan dana JHT secara bertahap. Alih-alih mendapatkan jaring pengaman finansial yang utuh, sisa dana yang mereka cairkan di tahap berikutnya justru tergerus habis karena terkena tarif pajak yang jauh lebih tinggi.
Program Coordinator Tax Accounting Universitas Kristen (UK) Petra, Dean Charlos Padji Dogi, memaparkan bahwa secara regulasi, pemotongan pajak atas pencairan JHT memang sah karena iuran bulanan JHT sebelumnya belum pernah dipajaki. Namun, skema progresif yang diterapkan saat ini terbukti menjebak ekspektasi pekerja.
“Banyak pekerja yang awalnya mengira potongan pajaknya hanya 5 persen. Namun ketika mencairkan sisa dana JHT pada waktu berikutnya, tarifnya melonjak drastis menjadi 15 persen bahkan hingga 25 persen karena mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Kenaikan ini membuat banyak pekerja terkejut dan merasa terbebani,” ujar Dean, Selasa (7/7/2026).
Selain masalah tarif progresif yang melompat tinggi, Dean mengkritik tajam batas pembebasan pajak (ambang batas) saldo JHT yang mentok di angka Rp50 juta. Aturan pembebasan pajak ini dinilai sudah usang dan kedaluwarsa karena tidak pernah diubah sejak tahun 2009.
“Sudah sekitar 17 tahun berlalu tanpa evaluasi. Nilai uang telah banyak tergerus inflasi tinggi, sehingga batas Rp50 juta itu sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi dan daya beli pekerja saat ini. Sudah saatnya aturan ini dirombak,” tegasnya.
Sebagai bentuk evaluasi dan solusi konkret, Dean mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT, dengan syarat dana tersebut dialihkan oleh pekerja ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel.
Melalui skema win-win solution ini, dana pensiun pekerja akan “dikunci” minimal tiga tahun. Langkah ini dinilai akan membawa dampak positif ganda, seperti dana JHT utuh tanpa potongan pajak sepeser pun, sekaligus mendapatkan imbal hasil (kupon) bulanan yang aman dan menjadi sumber pendanaan domestik yang kuat untuk menyokong pembiayaan APBN.
Kendati demikian, Dean mengingatkan bahwa usulan pembebasan pajak berbasis investasi ini memerlukan kesiapan infrastruktur keuangan yang inklusif dari pemerintah agar bisa diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan buruh, bukan hanya masyarakat kelas atas yang melek digital.
“Penyempurnaan regulasi ini membutuhkan sinergi. Dengan mengevaluasi aturan pajak yang memberatkan ini, pemerintah tidak hanya melindungi ketahanan fiskal, tetapi juga menyelamatkan kesejahteraan jutaan pekerja di masa tua mereka,” pungkasnya.





