Permudah Perizinan, BPOM Surabaya dan DJP Integrasikan Sistem Layanan

Permudah Perizinan, BPOM Surabaya dan DJP Integrasikan Sistem Layanan
Integrasi layanan BPOM dan DJP di Mal MPP Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Integrasi layanan digital pemerintah kini resmi diterapkan pada layanan Balai Besar POM (BPOM) di Surabaya melalui sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Berkat langkah ini, verifikasi status perpajakan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang mengurus perizinan produk di BPOM kini terhubung langsung secara otomatis dengan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Penerapan KSWP terintegrasi ini ditinjau langsung melalui kunjungan bersama DJP, BPOM, dan DPMPTSP Kota Surabaya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surabaya. Langkah tersebut sekaligus menjadikan Surabaya sebagai lokasi pilot project integrasi sistem perizinan BPOM dengan Coretax DJP. 

Bacaan Lainnya

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa sebelum adanya integrasi ini, pengecekan status perpajakan pemohon izin masih dilakukan secara manual dan terpisah dari sistem administrasi BPOM. 

“Setelah terintegrasi dengan sistem administrasi layanan publik BPOM, proses verifikasi status perpajakan dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien,” ujar Hantriono, Minggu (9/8/2026). 

Melalui sistem baru ini, verifikasi pemenuhan kewajiban pajak dapat berjalan secara real-time tanpa membebani pemohon dengan persyaratan dokumen fisik tambahan.

Selain integrasi sistem secara digital, DJP dan BBPOM Surabaya juga menghadirkan loket kolaborasi di MPP Kota Surabaya. Loket ini memungkinkan pemohon perizinan mendapatkan layanan konsultasi BPOM sekaligus pendampingan administrasi perpajakan dalam satu pintu.

Dengan semakin terhubungnya sistem pemerintah, pelayanan Permudah Perizinan, BBPOM Surabaya dan DJP Integrasikan Sistem Layanan publik diharapkan tidak hanya lebih cepat dan efisien, tetapi juga semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca Juga:  Dugaan Keracunan Makanan 178 PPDS FK Unair, Sampel Nasi Kotak Masih Diuji

Pos terkait