Kronologi Protes Pembangunan Gereja di Citraland, Warga Sebut Permasalahan Izin

Kronologi Protes Pembangunan Gereja di Citraland, Warga Sebut Permasalahan Izin
Penolakan pembangunan gereja di Citraland. (Foto: Tangkapan Layar)

Surabaya, (DOC)Pembangunan sebuah  gereja di Jalan Palm Classica, kawasan Citraland, Kecamatan Pakal, Surabaya Barat viral di media sosial. Hal ini menyusul aksi warga Dukuh Kukun yang menghentikan sementara proyek dengan membentangkan tiga spanduk penolakan di pagar pembatas seng lokasi pembangunan.

Tulisan pada spanduk tersebut secara garis besar meminta pembangunan dihentikan sementara hingga ada kesepakatan, serta menegaskan agar warga tidak dituduh intoleran karena permasalahan mendasar bersumber dari belum adanya izin dari warga setempat.

Bacaan Lainnya

Seorang warga RT 01/RW 05 Dukuh Kukun yang enggan disebutkan namanya membeberkan kronologi di balik aksi protes tersebut. Menurutnya, wacana pembangunan gereja di lokasi tersebut sebenarnya sudah bergulir sejak rentang tahun 2013–2015 dan sempat ditolak oleh pengurus RW periode sebelumnya.

Masalah kembali mencuat setelah proyek direalisasikan, namun diterpa isu dugaan salah alamat perizinan administrasi. Warga menegaskan bahwa penolakan ini bukan didasari aksi intoleransi, melainkan persoalan keabsahan dokumen.

Proyek pembangunan berdiri di wilayah lingkungan RT 01/RW 05 Dukuh Kukun. Sedangkan, berkas perizinan dan stempel persetujuan yang lolos justru berasal dari RT 07, bukan RT 01 setempat.Sementara itu, Ketua RT 01 tidak pernah merasa menandatangani atau menyetujui berkas perizinan tersebut.

Jarak lokasi proyek hanya sekitar 300–350 meter dari Gereja GBI yang sudah berdiri lebih dulu di kawasan Citraland Utara.

Sejumlah pengguna jalan dan warga berharap Surabaya yang dikenal sebagai kota toleran dapat segera menemukan solusi terbaik secara damai.

Merespons polemik yang berkembang, City Manager CitraLand Surabaya, Maria Nancy Rosalina, menyatakan pihak manajemen telah mengetahui dinamika di lapangan. Saat ini persoalan tersebut tengah ditangani oleh instansi pemerintah yang berwenang. Pihak pengelola menegaskan posisinya untuk menghormati kebebasan beragama dan menjaga kerukunan antarumat bermasyarakat.

“Kami mengikuti seluruh proses hukum dan regulasi yang berlaku dan mendukung  penyelesaian konflik melalui dialog konstruktif agar pembangunan ke depan dapat berjalan lancar tanpa memicu gesekan,” terangnya, Sabtu (15/8/2026).

Baca Juga:  Terima Hibah Apartemen dari KPK, Pemkot Surabaya Siap Manfaatkan untuk Dongkrak PAD

Sementara itu, Camat Pakal Zainuddin Fanani menegaskan bahwa permasalahan ini dipicu oleh kesalahpahaman. Pihak kecamatan saat ini memilih fokus mendampingi proses mediasi dan penyelesaian bersama warga Dukuh Kukun.

Pos terkait