
Lumajang, (DOC) – Pelarian AS (44), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Lumajang berakhir di Terminal Minak Koncar, Desa Wonorejo. Sales motor gadungan ini diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang pada Sabtu (15/8/2026) sore saat bersiap menaiki bus untuk kabur ke luar kota.
Tersangka ditangkap usai memperdaya para korbannya dengan modus menyamar sebagai perantara atau sales dealer resmi. Mengincar warga secara door-to-door, AS menawarkan sepeda motor baru dan meminta uang muka (down payment/DP) atau uang pembelian tunai dengan janji unit akan segera dikirim.
“Tersangka kami amankan secara persuasif dan humanis saat berada di terminal, hendak melarikan diri keluar daerah,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, Rabu (19/8/2026).
Aksi penipuan ini terbongkar setelah laporan korban masuk ke kepolisian pada 20 Juli 2026. Hingga kini, setidaknya ada dua korban yang resmi melapor dengan total kerugian mencapai Rp39 juta. Korban pertama menyerahkan uang senilai Rp13,5 juta, sementara korban kedua menjadi yang tertipu paling besar hingga Rp25,5 juta.
“Modusnya, pelaku mendatangi rumah korban dan mengumbar janji bisa mengurus sepeda motor, baik secara kredit maupun cash. Namun setelah DP diserahkan, unit motor yang dijanjikan tidak pernah datang,” jelas Suprapto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda Stylo dari tangan tersangka. Penyidik masih mendalami status kepemilikan kedua kendaraan tersebut untuk memastikan apakah motor itu merupakan barang bukti dari korban lain atau milik pihak ketiga.
Untuk mengusut tuntas jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain, Polres Lumajang kini membuka pintu bagi warga yang merasa pernah menjadi korban modus serupa.
“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor ke Polres Lumajang,” tegas Suprapto.





