Wali Kota Eri Tegas Sikapi Pelecehan Anak, Tutup Panti Asuhan Tak Berizin di Surabaya

Wali Kota Eri Tegas Sikapi Pelecehan Anak, Tutup Panti Asuhan Tak Berizin di Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi saat ditemui wartawan di Balai Kota. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC)Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil sikap tegas tanpa toleransi dengan langsung menutup operasional panti asuhan tak berizin di Kota Pahlawan. Langkah ini diambil setelah terungkapnya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak berkebutuhan khusus di lembaga sosial ilegal tersebut.

“Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup,” tegas Wali Kota Eri, Jumat (21/8/2026).

Bacaan Lainnya

Cak Eri sapaan akrabnya memastikan Pemkot Surabaya bergerak cepat menyelamatkan para penghuni panti pascapenutupan. “Anak-anak yang berasal dari luar Surabaya dikembalikan ke daerah asal, sedangkan anak warga Surabaya diserahkan ke orang tua masing-masing atau ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS),” ungkapnya.

Sikap tegas ini juga diikuti dengan instruksi kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk menyisir dan meverifikasi seluruh panti asuhan yang beroperasi di wilayahnya.

“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” ujar Cak Eri memungkas.

Pemkot Surabaya memastikan seluruh korban dalam pengawasan ketat dan mendapatkan perlindungan penuh. Pendampingan hukum serta pemulihan trauma psikologis diberikan melalui DP3A-PPKB bekerja sama dengan Unit PPA Polrestabes Surabaya, termasuk menyiapkan rumah aman (shelter) dan penanganan khusus bagi anak penyandang disabilitas maupun korban hamil.

Selain penutupan panti ilegal, Pemkot Surabaya juga merespons kasus kekerasan seksual lain yang melibatkan ayah tiri. Pemkot telah menawarkan fasilitasi shelter, meski pihak ibu memohon agar anak tetap tinggal bersamanya setelah proses hukum terhadap pelaku berjalan di kepolisian.

Menyikapi rangkaian rentetan kasus ini, Cak Eri meminta peran aktif masyarakat untuk saling peduli dan melaporkan keberadaan lembaga sosial yang mencurigakan.

“Kami juga terus memperketat pengawasan permukiman melalui aturan rumah kos dan kontrakan, di mana pemilik wajib melaporkan identitas penyewa ke pengurus RT/RW serta mengantongi persetujuan warga setempat,” pungkasnya.

Pos terkait