Lumajang, (DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal sebelum membeli produk tembakau. Langkah ini dilakukan guna memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Lumajang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, Agus Haryoto, menyampaikan bahwa pemeriksaan kemasan khususnya pita cukai adalah cara termudah untuk mengidentifikasi produk ilegal.
“Masyarakat perlu memperhatikan pita cukainya. Rokok ilegal umumnya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, terutama terkait kewajiban pembayaran cukai kepada negara,” ujar Agus.
Berdasarkan penjelasan Satpol PP Lumajang, berikut empat indikator utama rokok ilegal yang patut diwaspadai, yaitu rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai sama sekali, menggunakan pita cukai yang dicetak sendiri atau tiruan, memakai pita cukai bekas pakai yang sudah dirusak atau ditempel ulang, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis, golongan, atau jumlah batang.
Selain bentuk fisik, masyarakat diminta waspada terhadap rokok dengan harga yang jauh lebih murah dibanding pasaran. Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa harga murah bukan satu-satunya tolok ukur.
“Jangan hanya melihat harga atau mereknya. Faktualnya, yang paling menentukan adalah keabsahan pita cukai pada kemasan,” jelasnya.
Menurutnya, Membeli rokok ilegal tak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, kesadaran konsumen dan pedagang menjadi kunci utama pencegahan.
“Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya ditentukan dari seberapa banyak produk yang ditindak, tetapi dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkannya,” tegas Agus.
Ia juga berpesan kepada para pedagang agar menolak mendistribusikan rokok yang diragukan legalitasnya.
Bagi warga Lumajang yang menemukan atau mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal, dapat menghubungi saluran resmi seperti WhatsApp / Call Center Satpol PP Lumajang 0821-4146-1213 dan Bea Cukai Probolinggo WhatsApp 0898-1815-599, serta Bravo Bea Cukai 1500225 dengan jam layanan Senin–Minggu, pukul 08.00–17.00 WIB.





